Usai Diperiksa Lima Jam, PPTK Anggaran Bappeda Rohil Resmi Ditahan

LH-Tersangka-Korupsi-Bappeda-Rohil.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2008-2011 di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), LH, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ia dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. LH dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka hampir selama lima jam di ruang penyidik Pidsus Kejati Riau, Selasa, 16 Januari 2018.

"Kita lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.

Sebelum mengenakan rompi tahanan, LH juga menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achman Pekanbaru. Ia dinyatakan sehat.

Sugeng mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru diperkara yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih yang melibatkan mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus. Berdasarkan itu, dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ditemukan keterlibatan pelaku lain. "Kita kembangkan dan tetapkan LH sebagai tersangka baru," kata Sugeng.

Perkara ini juga menjerat tiga staf Wan Amir, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.


Wan Amir sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

JPU menjerat ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu sudah dikembalikan Wan Amir ke penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Rohil. (1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id