Proyek IKK Keritang Diduga Salah Sasaran, Warga Kotabaru Reteh Mengadu ke Kejari Tembilahan

Proyek-jalan-di-Inhil.jpg
(M Zaenal)

Laporan: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Perwakilan pemuda dan masyarakarat Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.

Kedatangan tiga orang ini bermaksud untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan alokasi dana proyek jalan Ibu Kota Kecamatan (IKK) di Kecamatan Keritang. Mereka menilai alokasi dana proyek tidak tepat sasaran.

Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Kotabaru Reteh, Muhammad Yahya mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintan No 14 Tahun 1981 menetapkan ibukota Kecamatan Keritang adalah Kotabaru Reteh. Selanjutnya Desa Kotabaru Reteh resmi dijadikan Kelurahan Kotabaru Reteh.

"Sudah jelas bahwa ibukota Kecamatan Keritang adalah Kelurahan Kotabaru Reteh. Bukan di Desa Kotabaru Seberida. Namun anehnya, kegiatan proyek jalan IKK kecamatan ini terus dilakukan di desa tersebut, seperti tahun-tahun sebelum," ungkapnya.

"Entah apa dasarnya, sehingga dana proyek IKK diperuntukan IKK, dialokasikan juga ke Desa lain, desa Kotabaru Seberida, pada hal Desa ini telah mendapatkan dana DMIJ, dana APBD Provinsi dan APBN," tambah Yahya.


Senada, Ketua Pemuda Kelurahan Kotabaru Reteh, Kaswirman mengatakan bahwa pengalokasian dana proyek IKK Keritang yang dialokasikan melalui kegiatan di jalan Tanjung Pura, jalan Parit Landing dan jalan Parit Satu di Desa Kotabaru Seberida, telah menyalahi aturan. Seharusnya dana IKK merupakan dana kegiatan diperuntukan buat Ibu kota Kecamatan, yakni dikelurahan Kotabaru Reteh.

"Sejauh ini, kita melihat bahwa dalam kasus ini, ada indikasi-indikasi kesengajaan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Sehingga dari tahun-tahun dana IKK miliar terus dialokasikan ke daerah yang bukan menjadi daerah peruntukannya," cetusnya.

Mereka berharap permasalahan dapat ditindaklanjuti kejaksaan dan alokasi dana IKK Keritang yang diperuntukan buat IKK, Dalam hal ini, di Kelurahan Kotabaru Reteh bisa dilakukan dengan peraturannya.

"Harapkan kita, laporan yang kami sampaikan ini, bisa ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, karena kuat dugaan kita ini suatu bentuk kesengajaan dan perbuatan sewena-wena yang dilakukan pihak tertentu, demi kepentingannya. Selain itu, hal ini juga kita nilai suatu bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan alokasi anggaran dana IKK Keritang," harap Kaswirman.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id