100 Hari Kerja. Ini Kata Jikalahari Terkait Kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Nandang

Peta-Hot-Spot-Riau-2017.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) menyebutkan, di 100 hari kepepimpinan Irjen Pol Nandang selama bertugas menjabat sebagai Kapolda Riau, sama sekali belum menunjukkan kinerjanya terkait kelanjutan penyelidikan kejahatan lingkungan hidup yang diwarisi oleh pendahulunya, Irjen Pol Zulkarnain.

Padahal menurut mereka, di kepemimpinan Kapolda Riau yang baru ini kejahatan lingkungan akan lebih maksimal diprioritaskan karena Nandang sudah mengetahui seluk beluk Provinsi Riau.

"Saya pikir, Nandang akan lebih baik dari pendahulunya. Sebab pernah menjabat sebagai Wakapolres di Inderagiri Hilir dan Bengkalis, Ditlantas Polda Riau dan Paban Reda Polda Riau pada 17 tahun yang lalu. Apalagi Nandang di media berkoar-koar sudah tidak asing lagi dengan kondisi Riau. Tapi kenapa takut menetapkan korporasi sebagai tersangka?,"kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali di Hotel Pangeran, Rabu, 13 Desember 2017.

Belum lagi adanya tindakan penyelesaian terhadap kasus terkait laporan 33 korporasi yang beroperasi dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan Jikalahari.

"Saat Zulkarnain menjabat sebagai Kapolda Riau, dari 33 korporasi yang dilaporkan oleh KRR dan Jikalahari, sudah ada empat korporasi yang masuk dalam penyelidikan dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Hutahean dan PTPN V. Sisanya masih dalam penyelidikan. Sedangkan di era Nandang, belum ada perkembangan terkait kelanjutan penyelidikannya,"tandasnya.

Padahal menurutnya, Polda Riau memiliki segundang prestasi yang bisa dibilang cukup membangakan. Seperti PT Adei Plantation and Industry pada tahun 2013, PT Nasional Sagu Prima tahun 2014, terpidana Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo tahun 2015.


Kemudian Terpidana Iing Joni Priyana yang merupakan Direktur PT PLM, Niscal Mahendrakumar Chotai-Manager Finance, Edmond John Pereira-Manager Plantation tahun 2016 serta Thamrin Basri, Pimpinan Kebun PT Wana Sawit Subur Indah tahun 2017.

"Mereka semua itu akhirnya dihukum oleh pengadilan dan terbukti bersalah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup," tegasnya.

Dengan hasil kinerja Kapolda Riau seperti ini, mereka mengambil langkah tegas akan melakukan tindakan jalan pintas dengan menglaihkan kasus yang mereka sodorkan ke Polda Riau berpindah ke Mabes Polri.

"Minggu depan kita bisa laporkan ke Mabes kalau seperti ini. Karena kita lihat Mabes Polri cepat menangani kaus-kasus seperti ini dan kita juga sengaja tidak berkomunikasi dengan Kapolda selama 100 hari masa kepemimpinannya," tandasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id