Persekusi Terhadap UAS, Pengamat: Pelaku Telah Melanggar UU Ormas

UAS.jpg
(internet)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar Hukum asal Riau, Mexsasai Indra angkat bicara terkait tindakan anarkis yang dilakukan beberapa ormas di Bali terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS). Apalagi tindakan itu dialami UAS dengan cara diancam dan diusir menggunakan pisau.

Melalui postingan facebook, Mexsasai menilai ormas di Bali sudah melanggar Pasal 59 Ayat 3 huruf d, Perppu No 2 Tahun 2017.

Terkait Ulah Oknum Ormas Bali. Ini Imbauan Wakil Ketua DPRD Riau Kepada Masyarakat

Fitnah Ustadz Abdul Somad. LAMR Akan Laporkan Arya Wedakarna

Dikejar Dengan Senjata Tajam. Ini Alasan UAS Bertahan Di Bali



"Dalam pasal 59 ayat 3 huruf d, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas disebutkan, setiap ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan tugas aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya, Senin, 11 Desember 2017.

Ditambahkan Mexsasai, tindakan ormas yang mengusir dan mengancam UAS sangat jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

"Tindakan sejumlah orang dengan atas nama ormas yang 'menghadang' dakwah Ustad UAS jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 3 huruf d Perppu ormas tersebut. Dan tindakan itu jelas merupakan eigen rechting atau main hakim sendiri. Bahkan sesuai dengan keterangan UAS, ada intimidasi terhadap beliau berupa ujaran kebencian," jelasnya.

Pengamat yang juga dosen Fakulta

s Hukum Universitas Riau ini menyampaikan bahwa tindakan tersebut akan berpotensi kepada Concursus Idealis atau satu perbuatan yang melanggar beberapa aturan pidana.

"Oleh karena itu, sudah sepantasnya Kapolri memerintahkan Kapolda Bali untuk melakukan Law Enforcement seperti harapan UAS, dan di atas itu semua ini pula kesempatan bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa kekuasaannya digunakan untuk menolong agama Allah," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id