Penyidikan Korupsi tak Tuntas, Kinerja Tiga Kejari Akan Dievaluasi

Kejari-Dumai.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau, yakni Kejari Dumai, Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Kepulauan Meranti akan dievaluasi terkait penanganan perkara korupsi di wilayah hukumnya. Pasalnya, selama tahun 2017, tiga Kejari tersebut belum mampu menuntaskan penyidikan perkara korupsi hingga ke penuntutan.

"Mereka melakukan penyidikan tapi belum rampung tahun ini sehingga belum ada penuntutan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, saat ekspos penanganan korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), 9 Desember 2017.

Kinerja tiga Kejari itu kalah dari penyidikan korupsi yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) yang naik ke penuntutan. Selama setahun ini, jaksa penuntut tiga kejari hanya menyidangkan masing-masing tiga perkara korupsi dari Polres setempat.

"Mereka hanya menyidangkan perkara dari kepolisian. Berarti kalah pamor dari penyidikan Reskrim di Polres masing-masing," kata Sugeng.

Selain mengevaluasi kinerja, Kejati Riau juga akan mendorong jajaran Kajari untuk lebih giat menangani perkara korupsi. "Paling tidak sama-sama bekerja, satu minimal (ke penuntutan)," tambah Sugeng.


Dipaparkan Sugeng, Untuk penanganan korupsi tahun ini, penyidikan tertinggi dilakukan oleh penyidk Pidana Khusus Kejati Riau, yakni 43 perkara, terdiri dari 40 perkara korupsi dan tiga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari jumlah itu, 29 perkara sudah naik ke penuntutan.

Kejari Pekanbaru menyidik 1 perkara, dan naik ke penuntutan 1 perkara. Kejari Dumai 3 perkara dan nihil penuntutan, Kejari Bengkalis 2 perkara dan naik ke penuntutan 4 perkara, dan Kejari Kampar 3 perkara, naik ke penuntutan 3 perkara.

Kejari Rokan Hulu ada menangani 2 perkara, dan penuntutan 1 perkara, Kejari Rokan Hilir 2 perkara dan naik ke penuntutan 6 perkara, Kejari Indragiri Hulu ada 4 perkara ddan naik ke penuntutan 4 perkara, serta Kejari Indragiri Hilir ada 2 perkara disidik dan nihil penuntutan.

Kejari Siak 1 perkara disidik dan 1 perkara naik ke penuntutan, Kejari Pelalawan 3 perkara disidik dan yang naik ke penuntutan ada 2 perkara, Kejari Kuantan Singingi ada 6 perkara yang disidik, dan naik ke penuntutan 2 perkara. Kejari Meranti 1 perkara disidik dan nihil penuntutan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id