RIAU ONLINE, PEKANBARU - Belasan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang mayoritas terdiri dari bocah di bawah umur terjaring razia tim Yustisi Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, sedikitnya 13 anak jalanan dan gepeng tersebut terjaring razia yang digelar pada Senin, 4 Desember 2017 malam di tiga titik. Diantaranya adalah simpang Tabek Gadang, Pasar Pagi Arengka dan Simpang Mall SKA.
Mayoritas dari mereka yang terjaring razia berusia remaja, namun tidak sedikit pula yang masih anak-anak. Berdasarkan data yang dikeluarkan Tim Yustisi, beberapa dari gepeng dan anak jalanan bahkan ada yang berusia enam tahun.
Mirisnya, ada anak jalanan yang tidak memakai sehelai benang ditubuhnya saat diamankan petugas. Selain itu, terdapat seorang wanita berusia 30 tahunan yang kedapatan berada di jalanan dengan menggendong bayi berusia enam bulan.
Sempat terjadi perdebatan saat petugas hendak mengangkut ibu berinisial El tersebut. Dia berdalih tidak sedang mengemis melainkan membeli buah di salah satu titik razia. Namun, petugas tidak bergeming dan tetap mengamankan ibu tersebut. Petugas menilai bahwa ibu itu kerap terpantau melakukan tindakan melanggar peraturan daerah dengan mengemis di Simpang lampu merah.
Selain itu, razia juga diwarnai aksi kucing-kucingan. Beberapa dari mereka bahkan ada yang tertangkap saat bersembunyi dalam selokan air.
Menurut Zulfahmi, setelah dilakukan pendataan seluruh gepeng dan anak jalanan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Pekanbaru, Bustami menuturkan pihaknya telah melakukan pendataan dan langsung membawa seluruh gepeng serta anak jalanan yang terciduk ke shelter.
"Di sana kita berikan pembekalan baik rohani dan mental. Selain itu, kita juga akan buat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya dan terakhir dikembalikan ke keluarga," tuturnya.
Sebagai upaya agar mereka tidak kembali ke jalanan, Dinsos mengaku tidak memiliki banyak opsi. Namun, dia memastikan bahwa mengemis yang pada akhirnya menggangu ketertiban umum jelas melanggar peraturan daerah dan dilarang.
Keberadaan gepeng dan anak jalanan di Pekanbaru masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah setempat. Bahkan baru-baru ini, beberapa dari mereka pernah terekam kamera setelah melakukan tindakan tidak terpuji hingga akhirnya harus diamankan pihak berwajib.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id