RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seiring berjalannya waktu, Kabupaten Pelalawan terus mengalami perubahan, begitu pula tantangan dan permasalahan dihadapi daerah ini.
Kabupaten Pelalawan merupakan kabupaten kedua termuda di Riau, hasil dari pemekaran Kabupaten Kampar dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tanggal 12 Oktober 1999 dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten/Kota dalam Wilayah Propinsi Riau.
Apalagi Kabupaten Pelalawan secara geografis berada pada kordinat 000 46’ 24” lintang utara sampai dengan 000 24’ 34” lintang selatan dan 1010 30’ 37 “ bujur timur sampai dengan 1030 21’36” bujur timur.
Daerah ini dibelah oleh sungai Kampar yang mengalir dari barat ke timur dan bermuara di lautan selat malaka Kecamatan Kuala Kampar yang memiliki beberapa pulau yang relatif besar antara lain Pulau Mendol, Pulau Serapung dan Pulau Muda serta pulau-pulau kecil lainnya antara lain Pulau untut, Pulau Tugau, Pulau Labuh dan Pulau Ketam.
Kondisi daerah yang kondusif memungkinkan Pemkab Pelalawan dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur, sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itulah Ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu modal penting dalam melakukan pembangunan di daerah," terang Kasat Satpol PP Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, dalam suatu kesempatan.
Abubakar mengatakan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mengingat peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 148, yakni "ntuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja”.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tanggal 1 Desember 2004. Ini merupakan SKPD dengan Esselonering III pada lingkup Pemkab Pelalawan yang mengemban tugas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Namun seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan telah menyesuaikan eselonering pagi pejabat struktural dimana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja merupakan pejabat eselon II sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan nomor 10 tahun 2012 tanggal 01 Desember 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
"Sampai saat ini, Satpol PP memiliki 3 (tiga) peran utama yakni menegakkan Peraturan Daerah, perlindungan masyarakat dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Sampai saat ini, Satpol PP Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa keberadaan organisasi ini harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) diharapkan dapat memberikan peran nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pelalawan secara umum, maupun terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan/pedesaan dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah kabupaten Pelalawan terhadap pentingnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka di bentuklah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas yaitu Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
"Dan dari waktu ke waktu, tantangan tugas Satpol PP semakin berat dan kompleks di tengah dinamika sosial yang semakin demokratis dan kritis. Banyaknya produk Peraturan Perundang-undangan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah terutama mengandung sanksi Hukum Pidana maupun pelanggaran.
Ini perlu penanganan serius dalam Penegakan Peraturan Perundangan undangan Daerah dimaksud, antara lain melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau aparatur Penegak hukum lainnya.
Dalam pelaksanaan tugas dilakukan Satpol PP Pelalawan dalam Penegakan Perda masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan tindakan, sehingga pelanggaran masih sering terjadi yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat," bebernya.
Sedangkan pernyataan misi mengandung secara eksplisit apa yang harus dicapai oleh suatu organisasi serta kegiatan spesifik apa yang harus dilaksanakan dalam upaya pencapaian tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh organisasi untuk mencapai visi. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka dirumuskan misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan sebagai berikut:
1. Mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta dunia usaha;
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, sarana-prasarana dan kemampuan personil dalam penanganan gangguan tramtibmas menuju kemandirian Pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Pelalawan;
4. Meningkatkan sumber daya manusia Anggota Satpol PP/Banpol PP yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai;
5. Meningkatkan sarana dan prasarana secara kualitatif dan kuantitatif.
Dalam pelaksanaan tugasnya sendiri, Satpol PP Kabupaten Pelalawan berhubungan langsung dengan Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan wewenangnya berupa pengawasan dalam upaya penciptaan keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Akan tetapi dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan tindakan.
Ini terlihat dengan tingginya pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.
Atas dasar ini dan karena gerak perubahan sosial yang demikian cepat dalam kehidupan masyarakat, diperlukan antisipasi, berupa peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan Satuan Polisai Pamong Praja yang mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut, agar benturan dan kerugian sosial yang tidak perlu dapat ditekan sedemikian rupa.
"Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja semakin profesional, minim kerugian sosial, berhasil sesuai dengan tujuan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan , serta memperoleh dukungan penuh dari masyarakat," tandasnya.
Semakin cepatnya gerak perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat maka diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan Satpol PP yang mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut.
Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja semakin professional sehingga dapat meningkatkan rasa aman, tentram dan tertib pada diri masyarakat. Hal ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pelalawan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, didukung oleh 284 (Dua ratus delapan puluh empat) orang yang tempat penugasannya menyebar di ibukota Kabupaten dan pada masing-masing Kecamatan serta beberapa tempat strategis lainnya seperti penjagaan rumah Dinas Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta dua orang Wakil Ketua," katanya. (Advertorial)