Dua Pejabat Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pasar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Marwan Indra Saputra, serta kepala bidang di Dinas Komunikasi dan Informasi, Encik Afrizal, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi kas daerah (kasda) sebesar Rp1,4 miliar.

"Menuntut terdakwa Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Afrizal dengan tuntutan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf Trisnajaya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 22 November 2017.

Tidak hanya penjara, Raja Marwan dan Encik juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Namun, mereka tidak dibebankan membayar kerugian negara karena sudah mengembalikan ke jaksa.

JPU dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu, menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut. Sidang pembacaan pembelaan dijadwalkan pada pekan depan.


Perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2010 silam. Saat itu, mereka melakukan pencarian kas daerah sebesar Rp1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu, BPR Indra Arta Rengat.

Pencairan dana tersebut merupakan sebagai dana pinjaman untuk keperluan anggaran dinas. Namun, dana itu diselewengkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua terdakwa hingga negara dirugikan Rp1,4 miliar.

Dana itu baru dikembalikan kedua terdakwa setelah perkara diselidiki polisi. Terdakwa Encik mengembalikan sebesar Rp864 juta pada tahun 2016 sedangkan Raja Marwan sebesar Rp634 juta pada Februari 2017.

Dana itu akan dikembalikan ke kas daerah, jika kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dan hukumannya inkrah.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id