2018, Pekanbaru Mulai Swastanisasi Sampah

Tumpukan-Sampah-di-Jalan-Pepaya.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menggandeng pihak ketiga dalam mengelola sampah di ibukota Provinsi Riau tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah akan langsung menjalin kerjasama selama tiga tahun mulai tahun 2018.

Untuk rencana ini, bakal disiapkan anggaran yang nilainya mencapai Rp58 miliar setiap tahunnya. Kepastian tersebut didapatkan setelah Pemko Pekanbaru kembali menggarkan proyek multi years untuk pengangkutan sampah ke pihak ketiha.

Pemko Bentuk Tim Satgas Sampah Buru Warga Buang Sampah Sembarangan

Inilah Sebabnya Tumpukan Sampah Kembali Jadi Masalah Di Pekanbaru

"Kita berencana mengadakan proyek Multi Years untuk penanganan sampah dengan menggandeng pihak ketiga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Noer, Rabu, 22 November 2017.

Program swastanisasi sampah ini akan memberikan keuntungan bagi Pemko Pekanbaru. Salah satunya, dari segi anggaran operasional. Dimana, anggaran kontrak antara tahun pertama dengan berikutnya dibuat sama agar tidak dilakukan kontrak ulang sehingga operasional pengangkutan sampah harus terus berjalan.

"Operasional pengangkutan sampah harus terus dan terus dilakukan. Berhenti satu hari saja dampaknya sangat luar biasa. Itulah salah satu pertimbangan kita mengapa penanganan sampah di multi yearskan dengan menggandeng pihak ketiga," katanya.

Noer menilai, anggaran pengelolaan sampah mencapai Rp58 miliar tersebut tergolong murah dan diklaim lebih efektif dalam mengelola sampah.

"Lebih murah dan mudah kalau kita menggunakan pihak ketiga. Sekarang saja dengan armada yang kita punya pengangkutan sampah di Pekanbaru belum maksimal," ujarnya.


Lebih jauh, dia mengatakan nantinya Pemko Pekanbaru akan melakukan proses tender untuk menentukan pengelola sampah di Kota berjuluk Madani itu.

Sementara itu, proses tender nantinya hanya akan dilakukan untuk pengelolaan sampah di dua zona, dari tiga pembagian zonasi sampah di Pekanbaru. Alasannya agar pengawasan lebih efektif.

"Hanya dua saja yang ditenderkan untuk memudahkan dalam mengevaluasi kinerja dari pihak ketiga," kata M Noer.

Pemko Pekanbaru sendiri sebelumnya pernah menggandeng swasta dalam hal pengelolaan sampah pada 2016 lalu. Namun, hasilnya mengecewakan saat gelombang aksi unjuk rasa dan mogok kerja para buruh kebersihan yang berujung penumpukan sampah di Kota Pekanbaru menjadi bukti buruknya pengelolaan sampah saat dikelola pihak ketiga.

Aksi mogok kerja buruh kebersihan tersebut akibat gaji mereka yang tidak dibayarkan oleh pihak ketiga yang mengelola sampah di Pekanbaru saat itu yakni PT Multi Inti Guna (MIG).

Saat itu, Kota Pekanbaru dibanjiri tumpukan sampah. Disetiap sudut kota tumpukan sampah teronggok dimana-mana. Aksi unjuk rasa pun terus bergulir. Kasus ini bahkan berujung ke pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga dan pemecatan Kepala Dinas Kebersihan yang saat itu dijabat oleh Edwin Supradana.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menekankan agar pihak ketiga yang nanti dipercaya mengelola sampah tersebut betul-betul mampu dan bertanggung jawab. Sehingga tidak terjadi lagi masalah lagi masalah seperti yang sebelumnya.

“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Pak Walikota, yang paling penting itu bagaimana Kota Pekanbaru ini nyaman. Nyaman itu diantaranya bersih. Untuk itu, dengan kembali diswastanisasikannya pengelola sampah ke pihak ketiga, Pekanbaru bisa bersih dari sampah,” katanya.

Ayat mengatakan, secara regulasi menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 memang dibenarkan jika pengelolaan sampah dikelola pihak ketiga.

"Regulasi kan sudah mengaturnya demikian, untuk itu harapannya tentu pengelolaan sampah bisa lebih maksimal,"ujarnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id