Korupsi Tugu Antikorupsi di Riau Jadi Berita Hangat Media Inggris

Tugu-Anti-Korupsi2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE - Kasus korupsi di Indonesia ternyata menarik perhatian publik manca negara. Salah satunya adalah kasus korupsi Tugu Antikorupsi di Riau. Kasus ini pun menjadi berita hangat media online ternama dari Inggris, Dailymail.co.uk.

Seperti yang terbit hari ini, Kamis, 9 November 2017, media tersebut menuliskan tentang proses korupsi pembuatan monumen anti korupsi dan taman hijau yang melibatkan 18 orang, terdiri dari pegawai pemerintah dan pengusaha.

 Bau Korupsi Menyengat di Tugu Anti Korupsi dan RTH

Alamak, Tugu Peringatan Anti-Korupsi Pun Juga Diduga Dikorupsi

Tugu Antikorupsi berwujud ekor naga emas melilit keris ini diresmikan pada akhir tahun 2016 saat Hari Anti Korupsi Internasional. Tugu ini dibangun sebagai lambang perang melawan korupsi di Riau. Namun, jaksa menyebutkan ada yang tidak beres dalam proses tender yang dilakukan 13 pegawai negeri dan lima pengusaha.

Jaksa menduga, kelompok tersebut telah melakukan kongkalikong sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

"Kami menduga mereka melakukan kerja sama untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka melakukan rekayasa pengaddan barang untuk memenangkan tender kemudian memberikannya kepada kontraktor," kata Sugeng Riyanta, asisten pidana khusus Kejati Riau.


"Jadi, pegawai negeri sengaja memalsukan dokumen tertentu ... jadi hanya satu pihak yang bisa menang."

Disebukan juga oleh media Inggris ini, bahwa Indonesia berada di peringkat 90 dari 176 negara dan teritori dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparency International pada tahun 2016. Peringkat nomor satu merupakan yang paling korup.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas di Pekanbaru, Riau.

Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,23 miliar dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2016.

Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran.

Adapun 17 tersangka lain berasal dari 12 pegawai negeri dan 5 pihak swasta. Lima orang tersangka dari pihak swasta adalah dua orang kontraktor berinisial K dan ZJB, kemudian tiga orang dari konsultan pengawas, yaitu RZ, RM dan AA. Lalu lima pegawai negeri dari kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), yaitu Ketua Pokja IS, Sekretaris Pokja H, dan tiga anggota, DIR, RM, dan H.

Lima tersangka lain masih berasal dari pegawai negeri, yang berperan sebagai pejabat penerima hasil kerja di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, yaitu Ketua Tim PHO berinisial A serta dua anggotanya, S dan A, lalu dua dari anggota panitia Tim PHO, R dan ET. Dua tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen berinisial Z dan kuasa pengguna anggaran, HR.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id