Pinjam Bendera Jadi Modus Korupsi Libatkan Menantu Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Tugu-Anti-Korupsi2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selain menetapkan 13 tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan 5 orang bekerja sebagai swasta. 

Modusnya, kelima swasta tersebut menggarap proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dengan cara "pinjam bendera" milik perusahaan lain dan pengerjaanya dilakukan orang yang "pinjam bendera" tersebut.

"Ada kongkalingkong dengan kontraktor. Konsultan pengawas sekali tiga uang dan ada pihak-pihak yang gak punya perusahaan atau meminjam. Akibatnya timbul kerugian negara," tegas Sugeng.

Memalukan, 13 PNS Pemprov Riau Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejati

Alamak, Tugu Peringatan Anti-Korupsi Pun Juga Diduga Dikorupsi

Kelimanya, Direktur Utama PT Bumi Riau Lestari, berinisial K, dan orang yang "pinjam bendera" ZJB, serta tiga konsultan pengawas, antara lain "pemilik bendera" (perusahaan konsultan pengawas) RZ, dan orang yang "meminjam bendera" berisial RM serta pengawas lapangan. AA. 

"Selain itu, kita juga menyita dokumen sebagai barang bukti berupa surat dan petunjuk, maupun dokumen mulai perencanaa, pengadaan, pelaksanaan kerja, pengawasan dan pembayaran. "Jumlahnya ratusan dokumen," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu, 8 November 2017. 

Ia menjelaskan, untuk mengusut dugaan korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, termasuk di dalamnya Tugu Anti Korupsi diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo serta Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, Jumat, 9 Desember 2016 silam, Kejati Riau lima ahli pidana, dua dari Medan, Sumatera Utara, dan dosen Universitas Riau.

"Juga ahli bidang pengadaan barang jasa, ahli teknis universitas dari Medan," jelas Sugeng. 

Proyek RTH Ex Kantor Dinas PU Riau ini dianggarkan dengan dana Rp 8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.


Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara. "Dari hasil penghitungan sementara ditemukan kerugian negara Rp 1,2 miliar. Jumlah itu bisa bertambah setelah ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Proyek RTH Eks Kantor PU ini, tuturnya, ternyata secara langsung dan tidak langsung ada peran pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. Sebagian ada dikerjakan dinas sendiri, bukan kontraktor.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bau Korupsi Menyengat Di Tugu Anti Korupsi Dan RTH

Tugu Anti Korupsi Senilai Setengah Miliar Ini Terancam Tak Diresmikan Jokowi

 

 

 

Sebelumnya, 13 ASN atau PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terdapat nama Dwi Agus Sumarno, menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Gubernur Riau sebelum sekarang, Arsyadjuliandi Rachman alias Andi Rachman. Ketika kasus ini terungkap, Dwi menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Riau, selaku Pengguna Anggaran (PA). 

Selain menantu Annas Maamun, Kejati Riau juga menetapkan  seorang kepala bidang berinisial HR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J.

Belum cukup, Kejati Riau juga menetapkan tersangka dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dinas PU, IS, selaku ketua Pokja, DIR dan DM anggota Pokja, H anggota Pokja dan H Sekretaris Pokja. Selanjutnya, Ketua Tim PHO berinisial A, anggota tim, Ir Is A, sekretatis tim A serta dua anggota lain, R dan ET.

Aspidsus Kejati Riau ini menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa, 6 November 2017. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka. "Penyidik juga meminta keterangan 52 orang saksi," kata Sugeng.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id