Kepala BRG: Tak Mudah Cabut Izin Perusahaan "Perusak Gambut"

Kongres-JMGR-III-di-Pekanbaru.jpg
(Hasbullah Tanjung)

Laporan: HASBULLAH/RIDHA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) sebagai organisasi masyarakat gambut pertama dan terbesar di Riau menggelar kongres III di Ballroom Hotel Grand Suka, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Senin, 6 November 2017.

Kongres ini dihadiri oleh 300 orang peserta dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Riau, Nazir Foead dan Gubenur Riau yang diwakili Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Yulwiriati Moesa.

Dalam kongres ini, berbagai permasalahan seputar hutan dan lahan gambut di Riau menjadi pokok utama permasalahan.

Dimana, lebih kurang 20 tahun terakhir, kondisi hutan dan lahan gambut di Riau terus mengalami kerusakan akibat deforestasi dan degradasi. Baik itu disebabkan oleh terjadinya alih fungsi gambut, subsidensi, abrasi dan intrusi air laut serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Termasuk kerusakan yang dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan lahan gambut.

Sudah Saatnya Pemerintah Moratorium Pengelolaan Gambut Di Semua Tingkatan

20 Tahun Terakhir, Gambut Riau Rusak Akibat Deforestasi Dan Degradasi


Namun sayangnya, mencabut izin perusahaan yang menyebabkan kerukan gambut ini tak semudah membalik telapak tangan. Sepert dikatakan Kepala Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) BRG, Nazir Fuad, menyebutkan bahwa pencabutan izin perusahaan yang menggunakan lahan gambut tidak semudah yang di bayangkan.

"Perusahaan itu bisa dicabut izinnya kalau ia sudah terbukti melakukan kesalahan fatal, itu baru bisa lakukan tindakan pencabutan izin," ungkapnya.

Bahkan apabila masyarakat sudah menyatakan sikap protes, dan pemerintah belum bisa juga mencabut izinnya. Kondisi ini akan membuat pemerintah terkesan otoriter dan bisa mengganggu iklim investasi.

"Jadi kalau perusahaan melakukan kesalahan, kita beri peringatan berupa Surat Peringatan, dan ada beberapa tahap dalam surat peringatan tersebut, SP 1, 2 dan seterusnya," jelasnya.

Tidak jauh berbeda, Plt Dinas Lingkungan Hidup Riau, Yulwiriati. Dikatakannya pemerintah tidak bisa mencabut izin begitu saja, namun Indonesia yang negara hukum bisa membuat peraturan untuk melindungi gambut.

"Misalnya permen LHK No 17, yang memaksa perusahaan untuk mengubah rencana kerjanya yang selama ini dinilai merusak gambut," tuturnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id