RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Suripto alias Sukien, Hariyanto alias Pau Pau dan Ramli. Ketiga bandar itu terbukti bersalah memiliki 5 kilogram sabu-sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Hukuman mati dibacakan ketua hakim berbeda, Kamis, 2 November 2017. Dalam amar putusannya, hakim ketua Sorta Ria Neva SH MHum memvonis mati terdakwa Suripto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suripto, terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Sorta.
Amar putusan yang sama juga dibacakan Toni terhadap terdakwa Pau Pau dan Ramli. "Menolak segala pembelaan yang disampaikan terdakwa di persidangan," tegas Toni didampingi Sorta Ria dan Abdul Azis.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dilakukan berulang-ulang.
"Hal meringankan tidak ada," tegas hakim.
Majelis hakim juga menghukum empat terdakwa lain yakni Agung Wijaya, Chairuddin, Ariyanto, Anton Wijaya.
Terdakwa Agung Wijaya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau diganti 3 bulan kurungan. Terdakwa Chairuddin, Ariyanto dan Anton dihukum dihukum 20 tahun penjara. Mereka didenda Rp1 miliar atau subsider kurungan 3 bulan.
"Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat. Melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 132 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.
Hakim menegaskan, pemberian hukuman terhadap terhadap terdakwa untuk memberi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dengan narkoba. Tindakan itu juga sebagai bukti kalau pemerintah serius memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda.
Mendengar putusan itu, raut wajah ketiga terdakwa berubah pucat. Terdakwa Suripto berusaha tenang sedangkan terdakwa Pau Pau terlihat mengangguk-anggukkan kepalanya untuk menghilangkan ketegangan.
Atas putusan itu, terdakwa Suripto dan Hariyanto menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ramli, Agung Wijaya, Chairuddin, Ariyanto dan Anton menyatakan banding.
Usai hakim menutup sidang, terdakwa langsung diborgol petugas kejaksaan. Dengan pengawalan polisi mereka kembali dijebloskan ke sel tahanan PN Pekanbaru.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince SH dan Wilsa SH menuntut terdakwa Suripto dan Hariyanto dengan hukuman mati. Sementara lima terdakwa lain dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketujuh terdakwa ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada medio Maret 2017 silam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Suripto dan Pau Pau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri usai menjemput narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pau Pau merupakan supir, sementara Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut yang diketahui sebagai bandar di Pekanbaru. Barang itu akan diberikan kepada lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai kurir.
Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkusan berisi sabu dengan berat 5 Kg dalam sebuah kotak dan 1.599 butir pil ekstasi. Barang haram itu akan diberikan kepada kurir untuk dibawa ke sejumlah daerah di Indonesia.
Suripto dan Pau Pau mengatakan, barang itu akan diserahkan kepada sejumlah pengedar di Pekanbaru. Setelah melakukan pengembangan, BNN menangkap lima tersangka lain di tempat dan waktu berbeda.
Dari 5 Kg sabu tersebut rencananya akan dijemput Agung dan Ramli yang sudah menunggu di Pekanbaru. Dari Pekanbaru, nantinya akan dibawa ke Jambi sebanyak 4 Kg sedangkan satu Kg sabu lainnya akan dijemput
Anton dan Chairuddin untuk dibawa ke Lampung.
Sementara ribuan butir pil ekstasi akan diambil oleh Ariyanto untuk dibawa ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan Medan, Sumatera Utara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id