Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PU Rohil Divonis 16 Bulan Penjara

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan. Ibus terbukti melakukan korupsi dana pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rohil.

Selain Ibus, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukum pengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun, dengan hukuman sama, Jumat sore, 27 Oktober 2017.

Baca Juga!

Mantan Kadis PU Rohil Dituntut Dua Tahun Penjara

2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran II Pemkab Rohil Ditahan

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ibus Kasri dan terdakwa Minton Bangun dengan penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua, Khamazaro Waruwu.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Ibus dan Minton juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 1 bukan penjara. Mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dikembalikan oleh PT Waksita Karya ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau sebesar Rp9,3 miliar.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tindakan itu juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Syafitra SH MH, dan Aditya SH.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau penjara selama 3 bulan dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Ibus Kasri dan Minton Bangun didakwa bukan memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya koorporasi, PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersamaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga 2010.

Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan hingga negara dirugikan Rp 9,2 miliar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id