RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, Eduard Hutapea mengatakan, tiga dari enam pengangkut kayu ilegal dipastikan tersangka oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera KLHK mengamankan tiga unit truk berukuran besar dengan jumlah total 125 meter kubik, Kamis, 5 Oktober 2017.
Penangkapan pertama mereka lakukan, Kamis, 5 Oktober 2017, di Jalan Kubang Raya. Di sana petugas mengamankan truk muatan kayu olahan ditambah 43 meter kubik.
Penangkapan kedua di Jalan Km 7 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dengan muatan 42 meter persegi dan satu lagi dengan muatan kayu olahan 40 meter persegi.
Baca Juga:
Kapolda Riau Beberkan Keterlibatan Oknum Dalam Illegal Logging
(Video) Mudahnya Truk Kayu Ilog Diangkut Lewati Kantor Pos Polisi Dan Babinsa
"Jadi setelah dilakukan pengembangan tiga dari enam yang sebelumnya telah kami amankan sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya di BKSDA Riau, Rabu, 25 Oktober 2017.
Tiga dari enam tersangka itu, seluruhnya merupakan pengemudi dari mobil berhasil diamankan petugas. Sementara sisanya kernet dari ketiga kendaraan pengangkut kayu ilegal.
"Kenapa berkurang, karena ketiganya itu merupakan kernet. Mereka juga tak tahu kayu itu diangkut darimana, karena mereka juga naikknya di tengah jalan," tuturnya.
Sedangkan untuk barang buktinya, 125 meter kubik kayu ilegal secepatnya akan dilakukan pelelangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Untuk barang bukti akan kita hitung dan secepatnya dilakukan pelelangan bersama Kejaksaan. Karena ini kan barang yang mudah rusak. Kalau kendaraannya belum," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id