Kementrian LHK Amankan Tiga Kontainer Kayu Ilegal Asal Kuansing

Kayu-olahan-ilegal.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera Kementerian-LHK mengamankan kayu olahan ilegal asal Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebelum sampai ke Sumatera Utara, Medan.

Sebanyak tiga unit truk berkontainer dengan enam orang supir dan kernet beserta surat-surat kendaraannya pun berhasil diamankan. Selama diinterogasi, kurir ini tak mengetahui keberadaan surat-surat kayu tersebut.

"Berdasarkan pengakuan supir, mereka tidak mengetahui soal dokumen pengangkutan kayu-kayu ini. Sementara pemiliknya, tengah kita dalami," kata Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera, Eduward Hutapea, di BKSDA Riau, Sabtu, 7 September 2017.

Keenam pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Kami masih mendalami dari mana asal kayu ini, dan siapa penampungnya. Sejauh ini mereka belum kooperatif dengan kita," ujarnya.

Hanya saja, berdasarkan informasi pertama yang digali penyidik, mereka mengaku memperoleh kayu dari Kecamatan Singingi dengan tujuan Medan atas perintah seseorang berinisial A.


Pelaku sendiri mengaku mendapat upah Rp16 juta untuk sekali angkut dari lokasi pembalakan ke Medan.

"Segera kita turun ke lokasi (Kuantan Singingi) dan kita terus telusuri kemana serta siapa yang memesan ini," katanya menambahkan.

Sebanyak 125 kubik kayu yang diamankan petugas ini merupakan hasil dari beberapa kali operasi penangkapan. Aksi pertama mereka lakukan di Jalan Kubang Raya. Petugas berhasil mengamankan muatan kayu olahan 43 kubik.

"Penangkapan ke-dua kami lakukan di Km 7 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Disana kami mengamankan 42 kubik dan 40 kubik kayu," jelas Eduward Hutapea.

"Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal lima tahun penjara," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id