RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bakal Calon Gubernur Riau yang juga Bupati Siak, Syamsuar, kini tinggal menanti penyerahan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasiobal (DPP PAN) untuk maju bertarung dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 mendatang.
Penyerahan SK DPP PAN untuk Syamsuar itu akan dilakukan malam nanti, Rabu malam, 25 Oktober 2017, di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Informasi ini diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, sejak Selasa sore, 24 Oktober 2017. Kemudian, dicoba konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke nomor Bupati tersukses di Provinsi Riau saat ini.
"Insya Allah," kata Bupati Syamsuar saat dikonfirmasi RIAUONLIE.CO.ID, mengenai apakah betul ia akan menerima SK DPP PAN tersebut.
Baca Juga:
Golkar Dukung Andi Rachman, Syamsuar: Masyarakat Tak Bodoh, Mereka Pilih Figur, Bukan Partai
DPP PDIP Dukung HM Harris-Yopi Maju Berpasangan Di Pilgubri 2018
Informasi yang diperoleh tersebut, berisikan, Rabu malam ada penyerahan SK dari DPP PAN ke Bupati Siak, Syamsuar, dukungan maju untuk Pilgubri di kantor PAN.
Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Riau, Tengku Zulmizan Aseegaf, saat dikonfirmasi awalnya seakan-akan kaget dan balik bertanya, Siapa Bilang?
"Sejujurnya, sampai detik itu masih belum bisa diiyakan. Kalau sudah pasti akan ada undangan resmi untuk media," kata Zulmizan.
Saat didesak apakah SK DPP PAN untuk mendukung Syamsuar dalam Pilgubri 2017 mendatang, mantan aktivis mahasiswa era 1990-an ini menjawab dengan diplomatis.
"Insya Allah akan segera ada pengumuman resmi dari DPW PAN Riau. Kami harapkan publik menambah kesabarannya, mudah-mudahan segera ada berita baru dalam waktu tidak begitu lama," pungkasnya.
Saat Pemilu 2014 silam, PAN memperoleh 7 kursi dari VIII Daerah Pemilihan (Dapil) di Riau. Dengan perolehan sejumlah kursi tersebut, maka PAN mendapat jatah kursi pimpinan, Wakil Ketua DPRD Riau yang diemban oleh dr Sunaryo, mantan Wakil Wali Kota 2005-2010 lalu.
Dengan demikian, Syamsuar tinggal mencari 6 kursi lagi untuk memenuhi syarat 13 kursi DPRD Riau, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan perundang-undangan, syarat minimal pasangan calon bisa dicalonkan harus minimal memperoleh 20 persen perolehan kursi di DPRD Riau dan 25 persen perolehan suara. Sedangkan jumlah keseluruhan kursi di DPRD Riau sebanyak 65 kursi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id