RATUSAN personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, menertibkan ratusan kios semi permanen yang berdiri di Jalur Lambat Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Senin, 9 Oktober 2017.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim yustisi Kota Pekanbaru menyebut ada mafia pungutan liar kios-kios ilegal di Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru. Bahkan, tim juga menyatakan telah mengantongi pelaku praktik pungli dengan potensi "upeti" mencapai Rp300 juta per bulan.
"Ini kita sudah dapat infonya (praktik pungli). Oknum sudah kita kantongi namanya. Satu hari (pungutan) bisa Rp25.000. Kalikan saja dengan 400 pedagang, kali sebulan?," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Senin, 9 Oktober 2017.
Zulfahmi menjelaskan hal tersebut di sela-sela upaya penertiban kios ilegal di Pasar Pagi Arengka, yang merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Pekanbaru.
Baca juga: Dua Ekskavator Ratakan 400 Kios Semi Permanen Pasar Pagi Arengka
Sebanyak 400 lebih kios ilegal yang ditertibkan petugas yang dilakukan sejak Senin pagi tersebut. Kios semi permanen dengan hanya bermodal meja kayu dan terpal itu berdiri persis di pinggir jalur lambat di seputaran Simpang Empat Pasar Pagi Arengka..
Saat penertiban berlangsung, para pedagang mengaku membayar "upeti" kepada oknum pasar dengan besaran mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 perhari.
Angka itu terbilang fantastis, karena terdapat 400 hingga 500 pedagang di lokasi tersebut. Secara hitungan kasar, setiap hari pelaku bisa meraup hingga Rp10 juta. Sementara perbulan diperkirakan mencapai Rp30 juta.
"Pedagang juga mengaku ke saya uang itu disetor ke Dinas tertentu, bahkan ada yang mengaku ke Satpol PP. Ini jelas tidak benar. Kalau ke kita, ngapain saya bongkar semua di sini," tegas Zulfahmi.
Lebih jauh, Zul juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Pemkot Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru untuk mendalami hal tersebut.
Sementara itu, sejumlah pedagang resmi yang berjualan di komplek Pasar Pagi Arengka mengaku terganggu dengan keberadaan kios-kios ilegal. Salah seorang pedagang sembako resmi yang berjualan di dalam komplek pasar mengaku bersyukur dengan adanya penertiban ini.
"Jelas terganggu dengan keberadaan mereka. Pasar jadi tidak teratur, parkir sembarangan. Namun kita pedagang kecil bisa apa, mereka pedagang yang berdiri di depan pasar katanya ada setor uang," kata pedagang tersebut.
Penertiban yang dilakukan tim yustisi itu melibatkan 200 personel gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama instansi terkait digelar sejak Senin pagi. Selain itu, personel gabungan yang juga dikenal sebagai tim yustisi tersebut turut mengerahkan dua unit alat berat dalam penertiban itu.
Sasaran tim yustisi merupakan ratusan pedagang sayur, buah dan kebutuhan sembilan bahan pokok yang berjualan di jalur lambat. Jalur lambat itu dibangun oleh pemerintah setempat guna mengurai kemacetan di Simpang empat Pasar Pagi Arengka yang terkenal "biang" kemacetan saat jam sibuk.
Namun belakangan, jalur lambat justru dijadikan lahan parkir liar. Sementara disisi kiri jalur lambat tersebut ditempati oleh pedagang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id