Tersangka Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru Bertambah

Ilustrasi-Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu orang tersangka bar dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2016. Jumlah tersangka jadi lima orang.

"Penyidik dalam kasus ini (penerangan jalan) kembali menetapkan seorang tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin, 9 Oktober 2017.

Baca ini: Terkuak! Ini Identitas Empat Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Penerapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan gelar perkara. Penyidik menemukan alat bukti kuat untuk menu gkatkan status dari saksi jadi tersangka.

Namun Sugeng belum mau mengungkapkan identitas tersangka baru itu. Ia berjanji akan mempublikasikannya setelah dilakukan pemeriksaan. "Identitasnya nanti saja setelah bersangkutan diperiksa (sebagai tersangka)," kata Sugeng.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah M, selaku penanggung jawab proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tiga orang broker proyek berinisial A, MJ dan MHR yang juga pegiat LSM.

Pemeriksaan yang dilakukan, penyidik sudah menyita uang pengembalian dari sejumlah saksi sebesar Rp280 juta. Diupayakan pengembalian uang kerugian negara terus bertambah dari total kerugian sementara sebesar Rp1,3 miliar.



Pengadaan lampu jalan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6,7 miliar lebih. Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Informasi dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.

Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya PT ACS.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit. Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan masih memiliki utang kepada suplier.

Selain PT ACS, DKP Pekanbaru juga menunjuk perusahaan PT OMG untuk melakukan pekerjaan pemasangan. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.

Dalam kasus ini, sejumlah kepala dinas telah dimintai keterangannya. Di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id