Pelaku Pembuang Bayi di Inhil Tertangkap, Ternyata Dia...

Tersangka-pelaku-pembuang-bayi.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Teka-teki pelaku yang tega meletakkan bayi di depan rumah bidan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terungkap.

Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir telah menahan pelaku yakni Bujang (18). Belakangan diketahui bahwa Bujang merupakan ayah kandung dari bayi molek tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo SH MH mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa, 3/10/2017.

Lebih jauh AKP Arry menceritakan, bahwa setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum, untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi, bahwa pada hari Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As (50), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.


Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Petunjuk berharga itu, langsung didalami. Diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara (16), warga Kelurahan Tembilahan Hulu.
Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah Bujang, yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat, dalam suatu pernikahan yang syah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing.

Atas perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Saat ini tersangka, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id