Lubang Sedalam 5 Meter Kubur Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai

Pemusnahan-Rokok-dan-Miras-Ilegal.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AHMAD JAILANI)

Laporan: AHMAD JAILANI

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Riau dan Sumatera Barat memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) ilegal, Selasa, 26 September 2017, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, Jalan Letkol Hasan basri, Gobah. 

Dari beberapa penangkapan dilakukan mulai 2016 hingga 2017 terdapat 19 kasus, Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, mengamankan 19.259.378 batang rokok dikemas dalam 1.748 karton berbagai merek dan jenis. Selain itu, 48 liter miras terdiri dari 6.132 botol.

Bea Cukai juga telah mengubur sebagian rokok ilegal dalam lubang digali di kawasan Kantor Satpol PP Provinsi Riau kurang lebih sedalam 5 meter. Lubang itu sudah penuh terisi barang ilegal dari 5 unit mobil, sementara barang sitaan masih menumpuk.

Baca Juga: 


3,7 Juta Batang Rokok Dibakar Di Pekanbaru

Di Sini Rokok Langka, Penjualnya Bisa Dihukum Setara Pengedar Narkoba

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza mengungkapkan, barang-barang disita terbukti telah melanggar aturan dan harus dimusnahkan.

Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal

“Rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujarnya.

Dari keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal dimusnahkan tersebut, ditaksir nilainya mencapai lebih dari Rp 13,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id