Warga Kecele, Ternyata Masih Banyak yang Belum Tahu Sistem Tilang yang Baru

Papan-Pengumuman-Tilang.jpg
(Ahmad Jailani)

Laporan: AHMAD JAILANI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meskipun sudah diberilakukan sejak Januari 2017, namun ternyata masih ada saja warga Pekanbaru yang kecele dan datang ke Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru untuk mengetahui jadwal sidang tilang.

Seperti terpantau RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 22 September 2017, terlihat beberapa warga datang untuk mencari informasi sidang tilang. Salah satunya Rully, yang mengaku melakukan pelanggaran lalu lintas beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Pelanggar Lalin Tak Perlu Datang Ke Sidang, Hanya Perlu Lakukan 3 Hal Ini

"Saya tidak tahu mengenai peraturan baru ini, saya pikir masih pakai cara yang lama," ujar Ruly.


Untuk membantu warga yang datang, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menugaskan stafnya guna memberitahukan tata cara pembayaran sidang tilang baru kepada para pelanggar yang hadir ke kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini bertujuan memberi kemudahan bagi pelanggar mengenai tata cara pembayaran sidang tilang.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 12 tahun 2016, pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan. Cukup lihat daftar tilang, membayar denda ke bank, lalu ambil surat kendaraan ke kantor Kejaksaan (lihat-bayar-ambil).

Dalam peraturan sidang tilang baru, sidang hanya dilakukan oleh hakim dengan pembacaan berkas tilang, tanpa harus pelanggar hadir dalam persidangan.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat diakses melalui google playstore “Tilang Pekanbaru” atau dengan membuka website “tilang.pn-pekanbaru.go.id”.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id