Wah, Nama Bupati Siak Bisa Hilang di Dakwaan JPU

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nama Bupati Siak, H Syamsuar, hilang dari dakwaan kasus dugaan korupsi paket program Sistem Inforasi Manajemen Keuangan Desa (Simkudes) Tahun 2015 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin, 11 September 2017.

Jelas saja menimbulkan tanda tanya, lantaran nama tersebut tercantum di dakwaan yang di pegang hakim.

Adanya perbedaan kronologis dakwaan terhadap terdakwa Abdul Razak itu jadi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu.

"Dakwaan mana yang kamu bacakan. Alur ceritanya kok berubah-ubah," tanya Khamazaro.

JPU dari Kejaksaan Negeri Siak, Immanuel Tarigan, menyatakan dakwaan dipegangnya adalah dakwaan sebenarnya. Sementara, dakwaan dipegang majelis hakim adalah dakwaan belum direvisi.

Mendengar jawaban itu, Khamazaro marah. Ia menduga, JPU melindungi seseorang. "Ngerti KUHAP tidak, kok seenaknya diubah-ubah. Pasti ada yang kamu lindungi," tegas Khamazaro.

Baca Juga: 

Sedihnya Syamsuar Saat Berkisah Pernah Minta Sang Abah Mundur Jadi Penghulu

Lagu "Tuhan" Potret Hidup Syamsuar, Dari Buruh Batubara Menuju Pemimpin Daerah


Dalam KUHAP sudah diatur tentang perubahan dakwaan. Perubahan dakwaan harus dilakukan sebelum hari H sidang digelar dan dibacakan di hadapan majelis Hakim pengadilan.

Menanggapi hal itu, Immanuel membantah melindungi seseorang di dakwaannya. Menurutnya, dakwaan JPU sudah rampung tanpa ada nama Syamsuar.

"Materi ada didakwaan JPU. Tidak ada yang ditutupi, sudah cukup dari dakwaan yang kami bacakan. Bukan kami melindungi Pak Syamsuar," kata Immanuel.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak itu menyatakan, dakwaan yang dibacakannya adalah dakwaan yang benar. Sementara, dakwaan yang dilimpahkan ke pengadilan adalah dakwaan yang belum direvisi.

Immanuel menyatakan tidak mengetahui bagaimana dakwaan yang dilimpahkan pengadilan dan dipegang majelis hakim adalah dakwaan yang belum diubah. Ia mengaku ada kecerobohan dalam kasus ini.

"Saya minta anggota untuk limpahkan ke PN (pengadilan), ternyata surat (dakwaan) yang dilimpahkan yang belum direvisi. Ini sebatas kecerobohan kami," ucapnya.

Ia memohon maaf atas kecerobohan tersebut. "Ini murni teknis, kita kurang rapi," tambahnya.

Immanuel menambahkan, persoalan ini tidak telepas dari agenda politik Syamsuar yang akan bertarung pada Pilkada 2018. Ia khawatir, kalau dakwaan itu ditanggapi lawan politik bisa jadi bola liar.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2015 silam. Saat itu, BPMPD Siak mendapatkan anggaran terkait program Simkudes. Ada beberapa paket yang dikerjakan dalam program Simkudes itu.

Kenyataannya, kebijakan dan arahan terdakwa Abdul Razak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Siak Nomor 8 tahun 2015.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp1.163.676.886.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id