Untuk Tera Ulang Meteran Pedagang, Pemkab Inhil Datangkan Ahli dari Pekanbaru

Tera-Ulang-Meteran-Pedagang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/DEDI PURWADI)

Laporan: M ZAENAL

 

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin, 4 September 2017, melakukan tera ulang di Pasar Jalan Yos Sudarso, Tembilahan.

 

Tera ulang ini dilakukan demi kepastian timbangan yang dimiliki pedagang. Selain itu, tera ulang juga menguntungkan bagi para pelanggan, warga. 

 

"Dua belah pihak dapat keuntungan, pedagang diuntungkan dengan timbangan pas, karena bisa terjadi pada timbangan sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih. Ini tentu merugikan pedagang," kata Kadis Perindag, Dianto Mampanini, saat meninjau langsung kegiatan.

 

Baca Juga: 


 

Tak Terima Dagangan Disita, Pedagang Miras Serang Polisi Inhil

 

Gas LPG 3 Kg Langka, Disperindag Inhil Surati Pertamina

 

Ia menjelaskan, bagi Konsumen dengan diadakan tera ulang ini karena satuan pas tidak kurang dari jumlah ditentukan dalam pembelian barang.  

 

Disperindag Inhil telah melakukan tera ulang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 Tentang Metodologi Legal. Dalam pelaksanaannya, tutur Dianto, mereka bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

 

"Karena tenaga ahli untuk tera ulang di tempat kita masih terbatas, makanya kita bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru sebagaimana MoU sudah dilakukan 2016 kemarin," ungkapnya. 

 

Namun, Dianto menjelaskan, kedepannya tera ulang ini akan dilakukan Disperindag dengan tenaga sendiri. 

 

"Sudah ada beberapa tenaga kita dilatih untuk bisa melakukan tera ulang, makanya ke depan bisa digunakan sendiri untuk keperluan Disperindag, terutama mengecek kesesuaian alat ukur satuan yang ada pada pedagang," pungkasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline