Ribuan Warga Inhil Tak Masuk DPT, Apa Pilkades-nya Asal-asalan?

Pilkades.jpg
(internet)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak di 58 desa se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) usai digelar pada Rabu, 30 Agutus 2017 lalu. Namun, pesta demokrasi ini menyisakan kekesalan dan kekecewaan dari kalangan masyarakat lantaran banyak yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seperti di Kecamatan Kemuning, ribuan warga dari 5 Desa Kecamatan Kemuning kabupaten Inhil tidak masuk DPT. Yakni Desa Batu Ampar, Desa Keritang Hulu, Desa Limau Manis, Desa Air Balui, dan Desa Talang Jangkang. Inilah yang memicu aksi demonstrasi warga di Kantor Camat setempat pada Senin, 4 September 2017 kemarin.

Baca juga!

58 Desa Di Inhil Siap Laksanakan Pilkades

Puluhan warga dari Desa Keritang Hulu datang dengan membawa spanduk dan kertas bertuliskan, "Berikan Hak Pilih Kami."

Aksi ini dilakukan dengan tujuan bertemu dengan Camat Kemuning dan ketua panitia Pilkades kecamatan kemuning mempertanyakan kinerja dan profesionalitas panitia Pilkades Kabupaten hingga ke tingkat Desa dalam mendata warganya.


Mereka juga menilai penyelenggaraan tersebut asal-asalan karena ribuan masyarakat tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, banyak yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin di desa masing-masing.

Warga yang kecewa juga datang dari wilayah lain. Ada lagi di Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, ada sekitar 176 orang tidak masuk dalam DPT. Sedangkan di Desa Pungkat diperkirakan puluhan warga yang tak punya hak pilih.

"Parah, terhitung ada seratusan lebih warga tak dapat undangan di Desa Teluk Kabung ini. Bahkan ada satu Batang Parit tak dapat undangan," cetus Eka, aktifis pemuda Desa Teluk Kabung kepada RIAUONLINE.CO.ID.

Jika merujuk ke Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2016, pada BAB II tentang tahapan pemilihan kepala desa. Paragraf 3 Pendaftaran dan Pemutakhiran Daftar Pemilih, pada Pasal 8, pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.

Data Pemilih pemilihan kepala desa adalah data pemilih pemilu terakhir ditambah dengan data pemilih baru yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Inhil.

Panitia Pemilihan dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih dapat dibantu Petarlih yang petugasnya adalah Kepala Dusun dan atau Rukun Tetangga desa setempat. Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak termasuk di DPS, Panitia wajib menyampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Kabupaten dan BPD.

"Seharusnya, Panitia harus proaktif dalam mendata masyarakat agar tidak ada lagi yang tercecer tidak mempunyai hak pilih. Jika panitia aktif dalam mendata masyarakat, dan cepat menginformasikan dan cepat mengajukan usul perbaikan data di Disdukcapil, maka masyarakat akan terdaftar di DPS, dan segera akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan," ungkap Eka.

Tapi, lanjut Eka, tidak terdaftarnya masyarakat di DPT, diduga kelalaian panitia yang tidak mau tau data masyarakat. Pantas saja, masyarakat banyak yang belum mempunyai identitas kependudukan. Seharusnya pemerintah desa yang jemput bola Kemasyarakatan untuk mendapat KTP/KK.

"Pemerintah desa juga harus proaktif dalam mendata warganya yang belum mempunyai KTP/KK. Jika tidak punya, Pemdes mesti membantu, karena sebagian masyarakat yang tinggal di kebun-kebun itu tidak tidak peduli, makanya Pemdes harus berperan untuk masyarakat," ungkapnya

Terakhir Eka mengungkapkan, kejadian tahun ini jangan sampai terulang lagi pada Pilkades yang akan data, soalnya masyarakat menilai pada pesta demokrasi tahun 2017 ini seakan dirampas secara misterius.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline