Ironis, Masjid Raya Pekanbaru Tak Lagi Jadi Cagar Budaya karena Alasan ini

Masjid-Raya-Pekanbaru.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Pekanbaru harus menelan pil pahit, kehilangan satu situs cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) telah mengeluarkan rekomendasi penghapusan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru.

Alasannya, kondisi masjid yang sudah banyak berubah. Keputusan ini merupakan kali pertama dalam sejarah proses penetapan Cagar Budaya.

Baca juga!

Inilah Rahasia Di Balik Kemegahan Masjid Agung An-Nur

Wow, Istana Siak Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia. Yuk Dukung


"Kondisi bangunan saat ini menurut data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, setelah masjid mengalami renovasi, hanya 20 persen bangunan masjid yang merupakan sisa bangunan lama," ungkap Ketua TACBN Surya Helmi dikutip dari laman kemendikbud.go.id, Sabtu, 2 Agustus 2017.

Keberadaan Masjid Raya Pekanbaru ini tidak terlepas dari sejarah Kesultanan Siak Indrapura. Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Jalil Jalaluddin Syah, pusat pemerintahan Kesultanan Siak Sri Indrapura dipindahkan dari Mempura Besar ke Senapelan, sekarang dikenal dengan Pekanbaru.

Pemindahan kekuasaan ini juga diikuti dengan pembangunan Istana Sultan, Balai Kerapatan, dan Masjid. Pembangunan ketiga bangunan tersebut mengikuti adat Melayu dan menggambarkan unsur pemerintahan, adat, dan agama yang disebut dengan Tali Berpilin Tiga atau Tungku Sajarangan atau Tali Berpintal Tiga.

Masjid dibangun oleh Sultan Abdul Jalil Jalaluddin Syah pada 1726 dengan bentuk yang sederhana dan terbuat dari kayu. Masjid kemudian mengalami pembongkaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada1926. Masjid yang baru kemudian dibangun sekitar 30 meter dari lokasi masjid awal dengan ukuran yang lebih besar.

Pada 1960-an masjid mendapat renovasi dengan dengan mengganti bentuk atap kubah. Bagian masjid lain beserta atap kubah kembali mengalami perubahan pada 1983 dan 1990-an. Renovasi terakhir dilakukan pada 2009. Dalam renovasi kali ini bentuk masjid di renovasi dengan mengubah hampir seluruh bagian bangunan masjid.

Saat ini hanya tersisa beberapa bagian asli dari masjid yang dibangun pada 1926. Bagian-bagian tersebut adalah empat Soko Guru atau tiang penyangga masjid, beberapa dinding masjid, gerbang masuk masjid, dan makam dari Marhum Bukit dan Marhum Pekan.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto menegaskan jika mengacu pada Pasal 50 dan 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, status Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru bisa dihapus. Namun, penghapusan harus diikuti pendokumentasian sisa-sisa bangunan asli masjid yang masih tersisa sebelum dihancurkan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline