Sudah 7 Bulan Pemkab Pelalawang Nunggak Listrik Senilai Rp 3,5 M ke PLN

Listrik.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINEPANGKALAN KERINCI - Sudah 7 bulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menunggak pembayaran listrik pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLNB) Rayon Pangkalan Kerinci. 

Tunggakan selama tujuh bulan itu mulai dari Januari hingga Juli 2017 ini. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. Padahal, PLN tiap bulan telah mentransfer uang dari setiap pelanggan untuk PJU dipotong setiap membayar untuk listrik pascabayar dan membeli token prabayar. 

"Hingga sekarang belum dibayar Pemda. Total pastinya tidak ingat, tapi sudah 7 bulan. Setiap bulan itu rata-rata Rp 500 juta lebih," ungkap Manajer PLN Rayon Pangkalan Kerinci, Aan Jefry, Senin, 7 Agustus 2017.

Baca Juga: 

Fitra Riau Cium Aroma Korupsi Tunggakan Lampu Jalan Pekanbaru

Tunggakan Rekening Listrik Pemko Pekanbaru Capai Rp 19 Miliar

Seharusnya, tutur Aan, Pemkab Pelalawan menyetorkan PJU kepada PLN setiap bulannya sesuai tagihan. Namun belum dilunasi meski sudah berjalan selama tujuh bulan.



Pemda, jelasnya, masih melakukan penghitungan serta verifikasi tagihan hingga kini. Dengan demikian, belum bisa dibayarkan, jika perhitungan tak kunjung tuntas. PLN masih menunggu hasil perhitungan Pemkab dan pastinya realisasi pebayaran.

Sebelumnya, akhir tahun lalu, Oktober-Desember 2016, tunggakan listrik sejumlah Rp 19,85 miliar juga pernah dialami Pemko Pekanbaru. Bahkan PLN sudah melakukan pemutusan lampu penerangan jalan di beberapa ruas jalan protokol.   

Berdasarkan surat tagihan listrik dilayangkan PLN kepada Pemko Pekanbaru, 6 Desember 2016 lalu, pada Oktober 2016, Pemko Pekanbaru harus membayar Rp 6,52 miliar, November Rp 6,61 miliar dan Desember Rp 6,71 miliar.

PLN menetapkan rekening listrik tersebut harus dibayarkan pada tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari pemutusan aliran listrik. Namun, hingga 22 Desember 2016, Pemko Pekanbaru belum juga membayar.

Manager SDM dan Umum PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, Dwi Suryo Abdillah, mereka telah melakukan upaya pendekatan kepada Pemko Pekanbaru bahkan sudah disampaikan saat rapat dengan pendapat dengan DPRD Kota.

Klik Juga: 

Pemko Ingkari Kesepakatan, PLN Padamkan Lampu Jalan Di Pekanbaru

Usai Diancam PLN, Pemko Pekanbaru Tak Berani Bersuara

Dwi mengatakan, jika Pemko Pekanbaru belum membayar hingga memasuki hari ke-60 maka dilakukan pemutusan listrik sementara. Artinya, Pemko Pekanbaru masih diberi kelonggaran hingga pada 31 Desember mendatang.

"PLN telah memberikan kelonggaran tapi sesuai peraturan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan pelanggan untuk membayar listrik sebelum tanggal 20, apabila pelanggan belum membayar hingga memasuki hari ke-60 maka dilakukan pemutusan listrik sementara," kata Dwi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline