Kejagung Periksa Pejabat Inhu Terkait Pemberian Izin 4 Perusahaan Duta Palma Group

Sawit1.jpg
(INTERNET)

Laporan: ZUHDI ANSHARI

RIAU ONLINE, RENGAT - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, menyelidiki kebun kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Informasi dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, penyelidikan dilakukan Tim Adhyaksa ini terkait perizinan empat perusahaan kebun kelapa sawit milik pengusaha Surya Darmadi. 

Di antaranya, PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Panca Agro Lestari (PAL), PT Seberida Subur (SS) dan PT Palma Satu. Perusahaan tersebut beroperasi di Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Baca Juga: 33 Korporasi Ini Telah Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya empat pejabat dan dua mantan pejabat Inhu. Antara lain, Kepala Bappeda Junaidi Rahmat, Kepala BPMD PTT Suseno Adji, Kepala Dinas Dalduk dan KB Moch Bayu, mantan Kepala BLH Inhu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan Teguh Krisyanto, yang juga mantan kepala BLH Inhu, pensiunan PNS juga mantan kepala BPMD PTT Adri Respen dan mantan Asisten I Setdakab Inhu, HM Sadar.


Pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat Pemkab Inhu ini dilakukan secara tertutup sejak Senin 17 Juli hingga Rabu 19 Juli 2017. Bahkan sejumlah pejabat yang diperiksa enggan diwawancarai jurnalis ingin mengetahui secara pasti apa saja materi pemeriksaan dilakukan penyidik.

Namun, pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Supardi. Menurutnya, para pejabat tersebut hanya dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait kebun Duta Palma Group di Inhu.

"Saya kurang mengetahui secara pasti penyelidikannya, karena dilakukan secara tertutup. Para pejabat itu hanya dimintai keterangan, Bupati Inhu dan Sekda Inhu tidak dipanggil," kata Kajari menjawab RIAUONLINE.CO.ID

Mantan pejabat Pemkab Inhu yang turut diperiksa penyidik Kejagung, Moch Bayu, mengakui diperiksa penyidik. Namun, ia enggan menyampaikan keterangan apa saja diminta aparat penegak hukum tersebut terhadap dirinya.

"Silakan minta izin dulu sama Pak Sekda, jika Pak Hendrizal mengizinkan, saya siap diwawancarai," tantangnya. 

Sementara itu, Plt Sekda Inhu, Hendrizal belum berhasil dikonfirmasi. RIAUONLINE.CO.ID, berupaya mewancarainya melalui telepon dan pesan singkat yang dikirim ke nomor selulernya. Namun, hingga berita ini naik, belum dijawab.

Klik Juga: Bank Mandiri Berhenti Beri Kredit Sawit Di Lahan Gambut

Selain pejabat Pemkab Inhu, penyidik Jampidsus Kejagung juga memintai keterangan masing-masing pimpinan perusahaan kebun kelapa sawit Group Duta Palma di Inhu. Antara lain, Rubianto dari PT KAT dan PT BBU, Ari S Nugroho dari PT PAL dan PT Seberida Subur serta Ade Julianto dari PT Palma Satu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline