RIAU ONLINE, PEKANBARU - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru selama 18 hari telah menerima tujuh aduan dari karyawan tak menerima hak mereka saat lebaran lalu.
Ketujuh pengaduan tersebut diterima oleh LBH Pekanbaru dari laporan melalui sambungan telepon, pesan singkat dan Whatsapp.
"Untuk lima aduan berasal dari perwakilan kelompok buruh. Sedangkan dua lainnya murni inisiatif diri sendiri dan pribadi," kata Direktur LBH Pekanbaru, Aditia B Santoso, Selasa, 4 Juli 2017.
Untuk asal0usulnya, kelima laporan tersebut di antaranya berasal dari Pekanbaru. Sedangkan sisanya berasal dari Kabupaten Kampar dan Bengkalis. Mereka bekerja sebagai karyawan dari perusahaan di perhotelan, perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa, kesehatan hingga pendidikan.
Baca Juga: Belum Terima THR? Jangan Takut, Laporkan Ke LBH Pekanbaru
Atas aksi semena-mena ini, LBH Pekanbaru telah melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar segera ditindaklanjuti.
"Kami harapkan kepada Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau agar ini segera ditindaklanjuti. Selain itu, menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas terkait untuk memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tetap tidak memberikan THR di hari raya keagamaan," imbuhnya.
Aditia menjelaskan, LBH telah melayangkan surat somasi ke korporasi masing-masing dengan harapan agar perusahaan tersebut membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, LBH Pekanbaru membuka posko pengaduan THR sejak 15 Juni hingga 3 Juli 2017. Selain membuka poskok pengaduan di kantor mereka, pengaduan bisa dilakukan melalui website LBH Pekanbaru di www.lbhpekanbaru.or.id dan di media sosial facebook LBH Pekanbaru di www.facebook.com/lbhpbr.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline