Ini Syarat Uang Layak Ditukarkan di Bank Indonesia

Penukaran-di-BI1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Humas Bank Indonesia (BI), perwakilan Riau, Reza Mario Ibrahim memberikan tips untuk masyarakat agar dapat membedakan uang yang masih layak untuk beredar dan uang yang nantinya untuk ditukarkan.

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui dengan peraturan BI untuk membedakan mana yang layak edar dengan yang tidak.

"Jadi kalau yang mudahnya itu ketika salah satu mata uang rupiah itu terkena api dan terbakar, pada bagian dua sisi dan dua angka nominal di belakangnya masih jelas itu masih berlaku kok," katanya di halaman BI, Kamis, 15 Juni 2017.

Juga ditambahkannya jika uang kertas tersebut masih berukuran 2/3 pada bagiannya, BI dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut masih layak dan laku di pasaran.


Baca Juga: Pedagang Rupiah Dadakan Menjamur, BI: Islam Tak Perbolehkan Jual Mata Uang

"Jika hanya tinggal 1/2 saja jelas uang itu sudah tidak bisa ditukar ataupun dipergunakan kembali. Sementara jika uang itu dalam keadaan sobek dan direkatkan dengan lem dan sejenisnya, uang itu masih bisa beredar ataupun ditukarkan," tegasnya.

"Yang jelas tidak semua uang koyak itu tidak laku namun tidak juga bisa digeneralisir satu persatu, kasus per kasus seperti apa. Yang jelas bawa saja uang kertasnya ke sini dan nanti akan kami nilai," imbuhnya.

Sementara itu, untuk uang logam yang sulit untuk hancur dikatakannya bahwa selama tidak tampak akibat gesekan yang parah sehingga bentuk dan gambar tak jelas, maka uang tersebut masih bisa ditukarkan apa lagi beredar di pasaran.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline