Pedagang Rupiah Dadakan Menjamur, BI: Islam Tak Perbolehkan Jual Mata Uang

Tukar-Uang2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setiap tahun Bank Indonesia selalu merasakan dilema usai memberikan layanan penukaran uang di halaman kantor megahnya, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pasalnya, di sepanjang jalan Kota Pekanbaru bahkan merambat ke wilayah lainnya, berjamur penukaran uang dadakan setelah BI memberikan layanan penukaran uang tersebut.

Warga kerap memberikan layanan penukaran uang terhadap masyarakat dengan memberikan harga untuk setiap uang yang ditukarkan. Seperti memberi harga untuk penukaran uang Rp100 ribu dengan nominal Rp2 ribu dan jumlah kurang dari 50 lembar.

Hal ini yang membuat BI resah bahkan sempat membuat pernyataan sikap kepada masyarakat Riau untuk tidak bertransaksi pada pedagang di pinggir jalan selain lembaga perbankan resmi.


Baca Juga: BI Sediakan Rp 4,4 Miliar Per Hari Untuk Penukaran Uang

"Itu salah satunya yang membuat kami dilema. Jelas-jelas di dalam agama Islam mengatakan bahwa menjual mata uang itu tak diperbolehkan," kata Humas Bank Indonesia (BI), perwakilan Riau, Reza Mario Ibrahim di halaman kantornya, Kamis, 15 Juni 2017.

Selain itu, BI juga tak bisa memastikan keaslian mata uang yang diedarkan oleh pedagang yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan setinggi-tingginya dengan cara yang tak baik.

"Sebaiknya lakukanlah penukaran uang di lembaga perbankan resmi atau melalui stand yang telah kami sediakan. Karena kami tak bisa menjamin uang yang mereka dagangkan asli ataupun palsu," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline