Satu Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Pungli Pindah Blok Lapas Sialang Bungkuk

Lapas-Kelas-IIB-Sialang-Bungkuk.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau kembali menetapkan satu tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pindah blok di Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialang Bungkuk.

Pelaku merupakan mantan kepala keamanan Lapas Sialang Bungkuk, Taufik. Dalam aksinya, Taufik bertugas memindahkan tahanan yang telah membayar sejumlah uang dari blok padat menuju blok yang jumlah warga binaannya tidak terlalu sesak.

"Benar, kami telah tetapkan satu tersangka baru pungli Sialang Bungkuk. Sehingga dalam kasus ini untuk sementara kami telah tetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca Juga: Polda Riau Periksa 20 Saksi Bongkar Pungli di Lapas Sialang Bungkuk


Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi masih belum menggiring pelaku ke dinding sel tahanan Polda Riau. Sementara, Krimsus Polda Riau masih terus melakukan pengembangan kasus yang menyebabkan ratusan warga binaan kabur pada Jumat 5 Mei 2017.

"Jadi sabar saja, kami bisa saja menetapkan tersangka lainnya dalam kasus pungli ini jika menemukan alat bukti lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jumat 19 Mei 2017 Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka pungli pindah blok di rutan tersebut. Keduanya adalah RR dan MK, yang bertugas sebagai satuan pengamanan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline