Pabrik Mie Berformalin Ini Ditutup Paksa, Ditetapkan Satu Tersangka

Pabrik-Mie-Digrebek.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan menghentikan paksa pabrik pembuatan mie kuning basah dalam penggerebekan karena mengandung bibit pengawet jenazah atau formalin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan menemukan dua jerigen yang masing-masing berisikan 30 liter formalin siap pakai di pabrik yang beralamatkan di Jalan Muhajirin, Gang Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan itu, pada Sabtu, 3 Juni 2017.

Diduga, puluhan liter formalin tersebut digunakan pengelola pabrik, Sulpandra (34) untuk dicampurkan ke bahan dasar tepung terigu kemudian dijadikan mie yang biasa digunakan untuk makanan seperti bakso dan lainnya.

Aksi pencampuran formalin ini terungkap dari kecurigaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru atas proses produksi pada pabrik mie kuning basah ini.



Baca Juga: Hendak Membantu, Pria Ini Malah Dipukuli Hingga Tak Sadarkan Diri

"Usai mencurigai proses pembuatannya, mereka spontan memeriksa mie tersebut dan positif mengandung formalin," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Sabtu, 3 Mei 2017.

Sementara dua orang lainnya, Geo Putra (16) dan Dedi Iskandar untuk saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. "Usai mendapatkan hal yang mengejutkan ini, satu pelaku yang sudah kami amankan masih menjalankan pemeriksan intensif di Polsek tampan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline