RIAU ONLINE - Kejakaan Tinggi (Kejati) Riau menduga adanya tindak korupsi yang dilakukan pejabat terhadap Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Diduga ada keterlibatan sejumlah oknum wartawan.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Rianta, uang rakyat yang diduga korupsi berjamaah tersebut merupakan dana tidak terduga yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, Kejati Riau belum dapat menyebutkan angka pastinya.
Sugeng menyebutkan dugaan korupsi berjamaah itu terjadi pada 2012. Kejati Riau kemudian mengendus penyelewengan dana tersebut. "Kejati kemudian melakukan temuan bahwa dana tersebut diselewangkan," ucap Sugeng, dikutip dari Okezone.com, Rabu, 23 Mei 2017.
Baca Juga: Waduh, Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Tugu Anti-Korupsi
Selain itu, Kejati Riau belum dapat menyebutkan secara rinci terkait proyek yang dilakukan. Namun hingga saat ini, Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang terkait kasus korupsi uang rakyat itu.
Kejati melakukan pemeriksaan terhadap kalangan pejabat Pemkab Pelalawan dan pihak ketiga, termasuk diantaranya oknum wartawan yang ikut menikmati.
"Saya belum bisa jelaskan karena kasusnya disidik, tapi yang jelas proyek yang mereka lakukan banyak fiktif tidak hanya kalangan pejabat, pihak mereka (termasuk oknum wartawan) tapi bagusnya kita sebut pihak ketiga saja yang kita periksa," ujarnya.
Untuk memastikan jumlah kerugian negara, pihak Kejati Riau menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline