Ricuh, Sekuriti PT SAU Hadang Masyarakat Desa Teluk Binjai dengan Gas Air Mata

Demo-Ricuh.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, MERANTI - Masyarakat Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan melaporkan sekuriti dari PT Selaras Abadi Utama (SAU) ke Polsek Teluk Meranti.

Aksi ini merupakan buntut dari perlakuan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekuriti korporasi terhadap masyarakat, Kamis, 18 Mei 2017.

Penduduk yang berunjuk rasa meminta kepada korporasi ini untuk menyelesaikan kesepakatan yang tak kunjung usai sejak 2005 silam melalui Memorandum of Understanding (MoU). Mereka menuntut penyelesaian atas pengingkaran kesepakatan tentang kemitraan dan tanaman kehidupan yang terjalin antara mereka

"Dari Rp 1,5 miliar fee kayu dari lahan kerjasama hingga kini hanya terlaksana sejumlah Rp 885 Juta," kata Koordinator lapangan, Muslim, AR, Sabtu, 20 Mei 2017.

Baca Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, Tak Diperbolehkan Masuk Konsesi

Menurutnya, pernah terjalin kerjasama antara korporasi bersama masyarakat yang membahas tentang mengutamakan perekrutan karyawan tempatan bila dibanding karyawan pendatang.


Namun, aksi tersebut mendapat penghadangan yang dilakukan oleh sekuriti menggunakan gas air mata. Enam dari 36 warga terkena cairan gas air mata. Sementara, saat ini kondisi keenamnya masih paah dan tidak dapat melihat.

Selain mengunakan semprotan, agar masyarakat dapat membubarkan diri sekurit juga menggunakan pentungan, tameng sehingga menyebabkan luka-luka di sekujur tubuh warga.

Surat laporan yang bernomor No.POL: STPL /01/V/2017 tertanggal 18 Mei 2017 pukul 21.00 WIB melaporkan bahwa masyarakat yang bernama Sarwoko (34) warga Desa Teluk Binjai telah menjadi korban terkena semprotan gas air mata.

Klik Juga: Pasca Penghadangan, BRG Panggil Dua Bos PT RAPP

Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Bahari menuturkan bahwa sudah seharusnya ada itikat baik dari korporasi terkait berlarut-larutnya peristiwa yang telah merugikan masyarakat desa tersebut.

"Semoga pertemuan antara masyarakat dengan manajemen PT SAU yang difasilitasi pihak Polres Pelalawan, Sabtu, 20 Mei 2017 Pukul 14.00 WIB mendapat titik terang dan adanya penyelesaian pertikaian," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline