Pengakuan Tahanan Kabur yang Kembali Dibekuk Usai Lakukan Curanmor

Tahanan-sialang-bungkuk-dibekuk1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dengan wajah penuh luka lebam, Ari Saputra Pasaribu, tahanan yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialang Bungkuk hanya tertunduk lesu menceritakan kronologi hingga akhirnya ia kembali merasakan dinginnya bui usai tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Usai lari dari Rutan Sialang Bungkuk, Jumat, 5 Mei 2017 lalu, keinginan Ari menggebu-gebu untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarga di kampung halaman di Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Namun karena tak mempunyai biaya, kembali terbesit dibenaknya untuk bisa mendapatkan uang dengan cara instan. Berbekal keahlian jahat terdahulu rencana pun mulai disusun.‎

Baca Juga: Tahanan Kabur, Menkumham: Wajar Lepaskan Diri dari Neraka. Sudah Tidak Kuat

Bersama rekannya, Apriadi (20), Ari berpikir, mencuri kendaraan bermotor sepertinya akan cepat mendapatkan banyak uang dari pada melakukan aksi kejahatan lainnya. Mereka mampu meraup Rp 1.500.000 dari setiap unit kendaraan yang telah berhasil mereka rampas. Rencana pun disusun termasuk peralatan untuk membobol sepeda motor korban, seperti dua kunci letter T.

Aksi jahat pelaku untuk demi mendapatkan uang pulang ke kampung terhenti di tangan warga Jalan Tuah Karya Ujung Kelurahan Tuah karya Kecamatan Tampan memergoki aksinya.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengamankan pelaku, saat diamankan mengaku bernama Dani Rahmat," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Rabu, 17 Mei 2017.

Klik Juga: Menteri Hukum dan HAM Sebut Nama Taufik Dibalik Kaburnya 448 Tahanan

Polisi yang langsung turun ke lapangan mulai mencurigai gerak-gerik Ari. Hingga akhirnya, ia mengaku bernama Ari Saputra Pasaribu warga binaan yang kabur dari Lapas Sialang Bungkuk dengan vonis penjara empat tahun, namun baru menjalani masa hukuman selama tujuh bulan.

Sementara, satu rekannya yang kabur berhasil diringkus Polisi dengan cara bantuan saudara kandungnya.

"Interogasi kami lakukan secara mendalam dan mengaku bersama sudah melakukan curanmor sebanyak enam kali yang sudah dijual ke penadahnya yang berada di Pangkalan Serik, Kampar," imbuhnya.

"Untuk proses hukumannya, kita buatkan pidana barunya. Sementara yang lama tetap berjalan dan setelah selesai jalani empat tahun, maka aksi ini akan dilanjutkannya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline