Tahun Ini, Pelanggaran Lalu Lintas di Riau Meningkat dalam Operasi Patuh

Razia-Tilang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kesadaran tertib berkendara bagi warga Riau sepertinya masih jauh dari harapan ketika Polda Riau membeberkan fakta yang membuktikan terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi kendaraan baik roda dua maupun lebih.

Baru berjalan enam hari saja, Polda Riau sudah mendapati banyak pelanggaran pengendara dalam Operasi Patuh 2017 yang rencananya akan digelar selama 14 hari di Riau terhitung sejak diresmikannya operasi ini oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain pada 9 Mei 2017.

"Untuk sanksi tilang terhadap pengendara yang kami terapkan di seluruh Riau untuk tahun ini sebanyak 5423 kasus. Sementara untuk operasi tahun lalu kasus yang terjadi hanya 4374 kasus. Ini menandakan telah terjadi peningkatan sebesar 23,98% dari tahun sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol guntur Aryo Tejo, Senin, 15 Mei 2017.

Baca Juga: Terjaring Razia Lalu Lintas, Dua Pria Kepergok Jadi Bandar Narkoba

Untuk perinciannya, sanksi tilang yang dilakukan terhadap kendaraan roda sebanyak 3.940 pengguna dengan tingkat persentase mengalami kenaikan di tahun 2016 sebesar 9,47 persen.



Pelanggaran helm sebanyak 1389 kasus, tak memiliki surat-surat sebanyak 1.304 kasus hingga kelengkapan kendaraan mencapai 494 kasus. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna roda dua ini seluruhnya meningkat jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Peningkatan terjadi antara 10 hingga 40 persen kecuali untuk pelanggar yang dilakukan karena melawan arus yang menurun dari tahun sebelumnya dengan persentase sebesar 44.50 persen.

Klik Juga: Tak Mau Tunjukkan Surat Tugas Razia, Polisi-TNI Nyaris Bentrok

Sementara untuk pelanggar roda empat ataupun lebih meningkat 91,35 persen dari tahun sebelumnya dengan data jumlah pelanggar 1.483 kasus dan 775 kasus untuk tahun 2016.

"Sementara untuk faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama operasi berjalan didominasi oleh pindah jalur, mendahului dengan cara pindah jalur dan melampaui batas kecepatan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline