Polda Riau Periksa 20 Saksi Bongkar Pungli di Lapas Sialang Bungkuk

Humas-Polda-Riau1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus pungutan liar (pungli) yang harus dialami oleh para warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialang Bungkuk kini memasuki babak baru.

Sesuai dengan harapan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terhadap Polda Riau saat berkunjung ke rutan Sialang Bungkuk, Minggu 7 Mei 2017, agar kasus ini segera dituntaskan dengan cepat dan tepat dan mengungkap oknum sipir yang terlibat di dalam.

"Dari hasil lidik bahwa kasus ini telah kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan di dalami dalam waktu singkat dengan menetapkan 20 orang saksinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca Juga: Plh Rutan Sialang Bungkuk Sebut Tahanan Suka Lebay

Dalam pemeriksaannya, ke-20 saksi tersebut terdiri dari keluarga korban, warga binaan hingga beberapa petugas jaga rutan Sialang Bungkuk.


"Jadi, berdasaran info lidik kepada orang itu sebagian besar nantinya akan kita gali informasinya. Jangan hanya nantinya jadi isu saja, tetapi tidak bisa membuktikan," tandasnya.

Wakil Direktur Kriminal khusus Polda Riau, ‎AKBP Edi feriandi mengatakan bahwa pungli yang terjadi di dalam rutan yang telah lama over kapasitas itu dilakukan dalam dua cara sekaligus, yakni transfer dan tunai.

Klik Juga: Modus Tahanan Ditumpuk Satu Ruangan Mudahkan Petugas Lakukan Pungli

"Artinya kita akan menyelidiki apakah mereka itu memberi sedang dalam tekanan dengan nilai total jutaan rupiah," imbuhnya.

"Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai karena kami ditargetkan dalam minggu ini saja. Sementara hukumannya kami jerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline