RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hingga Mingggu, 7 Mei 2017, pukul 10.00 WIB, sudah 244 tahanan yang tertangkap aparat kepolisian dibantu TNI dan warga serta menyerahkan diri. Jumlah keseluruhan tahanan yang kabur berjumlah 488 orang, Jumat, 5 Mei 2017 lalu.
Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dino Vivino mengatakan, 244 orang tersebut ditangkap di Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis.
"Ada yang ditangkap polisi bersama warga dan TNI, ada juga yang menyerahkan diri dibantu keluarga dan warga mengembalikannya ke Rutan," tutur Ipda Dino Vivino, kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Baca Juga: Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dicopot, Tumbal Bobroknya Pengelolaan Lapas
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, seorang tahanan kasus narkoba yang ditangkap di Polsek Kota Pekanbaru, ditangkap polisi.
"Satu orang kami amankan atas nama Supriadi (35), tersangka narkoba Polsek Pekanbaru Kota," kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Tersangka tersebut ditangkap hasil penyisiran dari Polsek Bukit Raya dilakukan secara intensif di Jalan Pinang Merah, Kecamatan Tenayang Raya. Naasnya, satu tahanan kabur ini hanya dititipkan di rutan ini.
"Tersangka ini belum diputus (vonis). Baru dua bulan dititipkan di Rutan Sialang bungkuk," tuturnya.
Sebelumnya warga binaan lainnya atas nama Renol Arefa (22) kasus kejahatan sepeda motor dengan vonis dua tahun baru menjalani 12 bulan dan Rafia Edia (21), vonis tiga tahun dengan kejahatan ssma, menyerahkan diri ke Polsek Tampan, Pekanbaru.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI membidangi Hukum periode 2004-2009, Hj Azlaini Agus, mengatakan, kaburnya 300-an tahanan dari Rutan Silang Bungkuk Pekanbaru, Jumat, 5 Mei 2017, tidak bisa dipandang dalam perspektif sempit.
Klik Juga: (Video) Detik-Detik Ratusan Tahanan Kabur Dari Rutan Sialang Bungkuk
Peristiwa kabur secara massal tersebut menunjukkan adanya kondisi tidak baik dialami para tahanan secara merata. Kondisi tidak baik tersebut terutama akibat over kapasitas jumlah tahanan, sarana prasarana sangat tidak layak secara kemanusiaan.
"Kondisi tersebut diperburuk dengan praktik pungli, bahkan dapat dikatakan sebagai pemerasan dilakukan petugas Rutan terhadap para tahanan," kata Hj Azlaini Agus, kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Tokoh masyarakat Riau ini juga menjelaskan, apa saja sebenarnya merupakan hak para tahanan hanya bisa diperoleh jika membayar sejumlah uang kepada para petugas.
Bahkan, tuturnya, jika ada keluarga mengunjungi tahanan, mereka pun harus membayar untuk bisa keluar dari blok agar bisa menemui keluarga yang berkunjung.
"Secara sosiologis-psikologis, jelasnya, hukum pelarian ratusan tahanan tersebut hanya sebagai bentuk protes terhadap kondisi buruk tersebut. Protes terhadap perlakuan buruk yang mereka alami di dalam tahanan," kata dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline