Waduh, Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Tugu Anti-Korupsi

Tugu-Anti-Korupsi2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Jalan Ahmad Yani Ujung dengan tugu integritasnya sebagai simbol perang terhadap korupsi dan juga RTH yang berada di Jalan Jenderal Sudirman bekas taman bermain anak-anak, Kaca Mayang terindikasi korupsi.

RTH yang memiliki tugu tunjuk ajar peresmiannya sempat menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung RI dan beberapa kepala daerah lainnya yang ada di Indonesia pada akhir 2016 silam merupakan bukti bahwa saat itu Riau keras dalam pemberantasan korupsi.

"Dari hasil penyelidikan, bahwa kita telah memperoleh bukti permulaan ya adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH ini," ucapnya, Kamis, 27 April 2017.

Baca Juga: Bau Korupsi Menyengat di Tugu Anti Korupsi dan RTH

Lokasi RTH yang di dalamnya berdiri megah tugu integritas atau tunjuk ajar Jalan Ahmad Yani Ujung menelan biaya Rp 8 miliyar. Sedangkan bekas taman rekreasi berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman menghabiskan anggaran Rp 6 miliyar. Dengan total biaya mencapai Rp 14 miliar.


Sugeng mengataka, pihaknya secepatnya akan menetapkan tersangka setelah berkas-berkas rapung. "Pokoknya kita terus menelusuri dugaan korupsi di dua tempat ini. Tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup," imbuhnya mantap.

Dugaan itu dibuktikan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang terlibat di dalamnya. Begitu juga dengan pemeriksaan bukti-bukti lainnya beberapa waktu yang lalu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline