Polda Riau Bantah Tak Tangani Perkara Lingkungan Hidup yang Libatkan Korporasi

Pelantikan-Kapolda-Riau-Brigjen-Pol-Zulkarnain.jpg
(CNNI NDONESIA/ANTARA FOTO/ RENO ESNIR)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi Daerah Riau (Polda Riau) menanggapi penilaian buruk terhadap kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain selama 200 hari menjabat dalam upaya penanganan perkara lingkungan hidup, perkebunan dan kehutanan yang melibatkan korporasi.

Polda menilai dan menganggap bahwa apa yang dikeluhkan oleh salah satu lembaga lingkungan merupakan sesuatu yang keliru. Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Jhoony Eddizon, pihaknya telah mengungkap secara jelas dan transparan melalui media massa, seperti yang diinginkan masyarakat.

"Jika dianalisa dari tulisan mereka, saya berpendapat bahwa mereka tidak pernah membaca berita dari surat kabar yang pernah beredar," kata Jhoony Eddizon Jumat, 21 April 2017.

Baca Juga: 200 Hari Kinerja, Lembaga Ini Ungkap 'Hutang' Kapolda Riau Ke Masyarakat Riau

Dalam tuntutan lembaga tersebut, beberapa dari perkara yang disebutkan, kini sudah dilimpahkan kepada ke Kejaksaan Tinggi Riau karena telah lengkap (P-21).


"Itu untuk PT Wana Sawit Subur Indah (PT WSSI) berkas-beras telah P-21 dan pelaku telah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.
?
Sementara itu untuk PT Sontang Sawit Permai (PT SSP), kini masih berstatus pelengkapan berkas (P-19). Sebab saat ini, Polda Riau masih menunggu pemeriksaan ahli yang akan hadir Rabu, 26 April 2017 mendatang.

Selain itu, terkait laporan dari Koalisi Rayat Riau (KKR) yang menyerahkan 49 dan 33 perusahaan lainnya, Polda Riau tengah fokus pada empat perusahaan besar yang ditemukan tidak mengantongi izin yang sesuai ketentuan.

Klik Juga: Lembaga Lingkungan Hidup: Kapolda Riau Tak Berani Tegakkan Hukum Bagi Korporasi

Di antaranya adalah PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), PT Gandera, PT Seko Indah dan PT Hutahean. "Sementara untuk korporasi yang lainnya sedang dalam proses lidik dan interview," imbuhnya.

Sebelumnya, Jikalahari menuntut ketegasan bertepatan dengan 200 hari kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, yang tidak kunjung menyelesaikan perkara lingkungan hidup, perkebunan dan kehutanan yang melibatkan korporasi, Jumat, 21 April 2017.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline