Cukong Illog di Kuansing Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ilog-di-Kuansing1.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Andriyus (41) warga Desa Aur Duri Kabupaten Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, harus merasakan dinginnya sel tahanan Reskrim Polres Kuansing setelah diamankan karena kejahatan illegal logging, Sabtu, 8 April 2017.

Setelah diperiksa dengan intensif, Andriyus yang sebelumnya menjadi saksi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik modal untuk menjadikan kayu olahan dan mempekerjakan beberapa orang.

"Jadi setelah pelaku kami amankan, Sabtu 8 April 2017 pukul 15.00 WIB sore itu, kami langsung mendalami dan kemarin, 12 April 2017 usai dilakukan gelar perkara, kami simpulkan pelaku bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka ilog," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis, 13 April 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menangkap pelaku dan menyita mal meja pemotong kayu, gergaji mesin, 50 tual kayu bulat, 218 kayu olahan. Sementara, 70 tual kayu lainnya sedang dalam pengangkutan.


Baca Juga: Kepergok Rusak Hutan Produksi TNTN, 9 Pekerja Cuma Jadi Saksi. Ada Apa?

"Selain itu kami juga mengamankan satu lembar izin gangguan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal serta 19 lembar surat asal kayu dari berbagai tempat," imbuhnya.

Dalam penetapannya, polisi yang turut menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) yang bermarkas di Pekanbaru, menyatakan usaha pelaku adalah ilegal dan dapat diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline