RCT Tuntut PT JJP Didenda Rp 10 Miliaran Usai Biarkan Lahan Terbakar 20 Hari

RCT.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Riau Corruption Trial (RCT) mulai gerah dengan tidak adanya upaya sanksi yang diterapkan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), anak perusahaan Wilmar Group yang membiarkan terbakarnya lahan selama 20 hari.

Dalam tuntutannya, RCT mendesak jaksa penuntut umum saat pembacaan gugatan pada 1 April 2017 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliyar disertai dengan menutup seluruh tempat usaha kepada PT JJP.

RCT menemukan bukti kuat di lapangan, di antaranya terdapat api yang merambat ke area perkebunan seluas 1000 hektare di luar kawasan milik korporasi, yang berlokasi di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kec. Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baxa Juga: PT RAPP Kena Sanksi, Bakal Akasia Dicabut Hingga Biomassa Dibersihkan


"Api itu berasal dari luar kawasan PT JJP dan terus merambat hingga ke blok S, T yang mana awasan itu juga bergambut," katanya di Pekanbaru, Kamis, 30 Maret 2017.

Kemudian, RCT kembali memeriksa lokasi terbakar pada 22 Februari 2016. Mereka menemukan tanaman sawit berumur 2-3 tahun tumbuh subur di lahan bekas terbakar. Selain itu, ditemukan juga pompa air dan menara pemantau api dalam kondisi baru.

"Itu saya dapat dari ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo yang mengatakan hal itu bisa dikatakan sebagai faktor kesengajaan," katanya kesal.

Akibat dari kebakaran ini PT JJP telah merusak ‎mutu air tawar dan laut, udara menjadi tidak baik.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline