RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perwakilan karyawan dari Join Operating (JO) PT Chevron Pasific Indonesia yakni PT Rekind Worley Parson (PT RWP) yang bermarkas di Australia, Fajar Cahyadi, menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupatan Bengkalis yang terkesan lepas tangan terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
Pasalnya, PT RWP yang merupakan sub kontaktor PT Chevron Pasific Indonesia, tidak memberikan hak pekerjanya yakni pesangon terhadap 318 karyawan yang sebelumnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 11 Januari 2017 silam. Meskipun kini ratusan pekerja tersebut di addendum atau masih bekerja dengan atau tanpa kontrak yang jelas oleh perusahaan.
"Meskipun kami tahu bahwa dalam perjanjian itu jelas-jelas mencantumkan tidak akan ada pesangon bagi karyawan kontrak, tetapi pihak Disnaker Kab. Bengkalis yang jelas-jelas mengetahuinya kenapa tidak berbuat apa-apa," katanya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Sabtu, 25 Maret 2017.
Kehadiran dari Disnaker Kab. Bengkalis terkesan lepas tangan itu yang tidak merespon ketika para karyawan kontrak menandatangani kontrak yang bermasalah itu yang membuat dirinya kecewa.
Penandatangan kontrak kerja bagi ratusan pekerja itu tidak bisa terelakkan karena mereka hanya memiliki dua pilihan, bekerja atau tidak.
"Kami sebagai karyawan tidak punya pilihan karena kami butuh pekerjaan. Kemudian dari Disnaker kok hal seperti ini pun masih saja dilegalkan. Harapan saya poin ini juga dilihat," katanya kesal.
Pada kesempatan yang sama, Diretur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Aditya B Santoso akan bekerja sesuai prosedurnya dan tetap akan menghubungi pihak terkait mengenai kesalahan dari Disnaker Kab. Bengkalis ini.
"Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 menjelaskan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan, masa kerja dan uang pengganti hak. Kami akan tetap berkordinasi dengan Disnaker mengenai hal ini," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline