Petugas Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja oleh Dua Kurir

Ganja-Kering-Diamankan.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Tim Opsnal Polsek Kempas, Indragiri Hilir berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja kering. 10 kg ganja kering siap edar itu disita dari tangan pelaku, Rico Hidayat Lubis (32) dan satu rekannya M. Idris aziz (42).

Usai mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba dan sudah mengantongi dua nama kurir itu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Minggu, 12 Maret 2017. Keduanya dibekuk di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer delapan Kel. Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil.

"Setelah melakukan penyelidikan kami mendapatkan informasi lanjutan terkait keberadan kurir ganja akan melewati Jalan Pelabuhan Samudra II Kel. Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra," kata Kapolsek Kempas, AKP Risnan Aldino, Senin, 13 Maret 2017.

Baca Juga: BNN Riau Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba Internasional


Diduga telah mengetahui keberadaan petugas, satu dari dua pelaku, M. Idris yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri. Sementara, satu pelaku lainnya, Rico Hidayat Lubis yang diboncengi berhasil diamankan polisi berpakaian preman.

"Dalam penangkapan itu, Rico memang membawa 10 bal ganja yang diletakannya di dalam tas jinjing berwarna hitam," katanya.

Risnan menyebutkan 10 bal daun ganja tersebut setara dengan 10 kg atau 1 bal sama dengan 1 kg. Selain itu, polisi juga menemukan ganja lainnya yang dibungkus menggunakan kertas koran.

Tak lama kemudian, petugas yang mendapatkan informasi tentang keberadaan satu rekannya yang sempat kabur, mengejar dan berhasil menciduk pelaku di Sungai Ara. Atas kejadian itu, Polisi langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kempas guna pengusutan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline