Bantah Pungli, Dinkes Riau: Tak Ada Pungutan Ambil Hasil Uji Kesehatan

Dinkes-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, Ruswaldi Munir membantah dengan tegas dugaan pemungutan biaya pengambilan surat hasil pengujian kesehatan (Kir) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Riau.

Sebelumnya, diduga adanya pungutan liar (pungli) di Dinkes Riau kepada pemohon. Pemohon diminta membayar uang sejumlah Rp 15 ribu saat pengambilan Kir.

Uang itu diduga diserahkan kepada pihak sekuriti Dinkes Riau tanpa memberikan bukti pembayaran atau kwitansi sebagaimana mestinya.

"Jadi berita itu tidak benar. Tidak ada pungutan liar (pungli) terhadap pengambilan Kir itu. Dalam mainset ini, kami ingin bersih dalam arti good government tidak menerima apapun dalam bentuk apapun dalam urusan kedinasan. Begitu juga dalam urusan pekerjaan. Jadi laporan itu tidak benar," katanya, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Tim Saber Pungli Di Depan Anak Perempuannya


Jika dikemudian hari memang terbukti adanya pungli dalam pengambilan Kir dan oknum tertangkap tangan, Dinkes Riau sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Sementara itu, LR, seorang PNS telah bekerja dan lolos uji Kir pada 2014 silam dan sudah bekerja pada Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru menuturkan, laporan itu tidak benar.

"Saya pun terkejut adanya pemberitaan ini. Saya tekankan, tidak ada bayar membayar terhadap pengambilan KIR itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, MD, CPNS pada 1 Maret 2017 lalu diminta membayar sejumlah uang oleh oknum sekuriti Dinkes Riau saat dirinya hendak mengambil hasil tes kesehatan.

Klik Juga: Oknum Honorer Disdukcapil Kampar Ditangkap Tim Saber Pungli Dalam OTT

"Saat ambil berkasnya di pos sekuriti saya lihat banyak berkasnya di sana, dan setiap orang diberikan 9 lembar dan cap basah. Setelah itu kami dikenai lagi biaya Rp15 ribu, ini tanpa kwitansi," seperti diberitakan sebuah media online lokal, Selasa, 7 Maret 2017.

Kir merupakan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kesehatan terhadap seorang CPNS untuk menentukan layak atau tidak menjabat, yang menjadi salah satu persyaratan untuk bekerja dan menjabat sebagai PNS.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline