DPRD Hearing dengan SNKB, Hendaki Aturan untuk Hukum Nelayan Jaring Batu

Nelayan-Jaring.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Solidaritas Nelayan Kabupaten Bengkalis (SNKB) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Kelompok Advokasi Riau (KAR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mendatangi DPRD Provinsi Riau, Senin, 17 Februari 2017. Kedatangan sejumlah kelompok tersebut bertujuan untuk melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Provinsi Riau.

Kedatangan SNKB disambut langsung oleh anggota Komisi B DPRD Riau, di antaranya Marwan Yohanis, Eva Yuliana, James Pasaribu dan Firdaus dari Komisi B. Dalam hearing itu, SNKB menyampaikan konflik antara nelayan rawai dengan nelayan jaring batu yang sudah belangsung selama lebih dari 30 tahun.

"SNKB menyampaikan, permasalahan muncul saat nelayan jaring batu tidak mematuhi aturan dan merusak lingkungan di perairan karena jaring hingga ke dasar laut," kata Bembeng dari Walhi Riau

Baca Juga: Konflik Antar Nelayan Bengkalis Sudah 34 Tahun Tak Usai


Selama ini, menurutnya, nelayan jaring batu diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2006. Sebab itu, SNKB ingin agar dibentuk aturan yang dapat menghukum nelayan jaring batu supaya tidak lagi merusak ekosistem kelautan.

"Kami mengharapkan implementasi Pergub Riau 17 Tahun 2006 agar efektif di laut Bengkalis," ungkap Bembeng.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline