RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kecurangan dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru 2017.
Namun, masyarakat harus mengkuti aturan yang telah ditetapkan Panwaslu. Aturan itu terkait tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Panwaslu sebagai panitia pemilu yang semestinya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
"Kalau ada laporan terkait temuan pelanggaran, masyarakat bisa mengadukannya. Tetapi masyarakat yang mana, yakni masyarakat yang punya hak pilih atau paslon, tim kampanye dan pemantau pemilu yang terigestrasi," katanya di kantornya, Senin, 20 Februari 2017.
Baca Juga: Inilah Bukti Kecurangan Pilwako Yang Diserahkan Massa Ke Panwaslu
Selain hal itu beberapa syarat lainnya harus juga dilengkapi seperti jati diri, alamat, barang bukti dan Panwaslu mempunyai hak untuk memutuskan selama tiga hari dan jika perlu ditambah dengan dua hari.
"Kalau laporan tersebut terbukti, maka akan kami tindak lanjuti dan tidak akan kami publis. Namun jika tidak terbukti, maka pelapor akan kami surati mengenai perihal tersebut," imbuhnya.
Khalid menjelaskan, hal itu dilakukan mengingat Panwaslu bukanlah lembaga pengeksekusi. Melainkan lembaga pemantau Pemilu. "Kalau misalnya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu kami akan laporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutupnya.