Dua Pemuda Digelandang ke Polsek Enok Usai Curi CPU Rp 35 Juta

Pencuri-CPU.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Akibat mencuri central prossesing unit (cpu) milik alat berat yang tengah diparkirkan di Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, Jupri (19) dan satu rekannya, Sahrudin (23) diamankan Polsek Enok.

Atas kejadian ini pemilik alat berat yang kendaraannya dipergunakan untuk pembuatan tanggul milik masyarakat di Parit Naam Desa Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok menderita kerugian sebesar Rp 35 juta.

"Usai menjalankan aksinya dan berhasil mengamankan barang yang dimaksud. Kedua pelaku berinisiatif menyimpan barang curiannya itu di rumah milik Jupri yang berada di Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil," kata Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar, Sabtu, 18 Februari 2017.

Baca Juga: Polisi Kampar Tangkap Pencuri 20 Handphone Senilai Rp6 Juta

Tertangkapnya kedua pelaku ini bermula dari kecurigaan para pekerja alat berat. Pekerja tanpa sengaja melihat orang berada di dalam kendaraan itu. Setelah dihampiri ternyata orang tersebut kabur dan melarikan diri.‎


"Di tengah pelarian itu, pekerja yang bernama Heri dan Ruslan tertuju pada CPU milik alat berat yang telah raib," imbuhnya. Hingga akhirnya mereka pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Enok.

Polsek Enok yang sudah mendapatkan laporan kehilangan itu bergegas menemukan keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan di Tembilahan.

Klik Juga: Pencuri Sapi di Kampar Tewas di Hajar Massa

"Usai mendapatkan informasi seputar keberadaan pelaku, akhirnya kami menemukan keduanya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan," imbuhnya.

Hingga akhirnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline