Ini Sebabnya Pengendara Motor Tak Patuhi Larangan Lintas Fly Over

Razia-Tilang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai diberlakukannya sanksi tindak langsung (tilang) mulai hari ini, 2 Februari 2017 pada pengendara roda dua yang melintasi fly over di simpang Imam Munandar (Harapan Raya) dan simpang Tuanku Tambusai (Nangka), banyak warga yang belum mengetahui bahwa sanksinya berlaku mulai Februari.

Salah satu pengendara yang ditilang oleh pihak Satlantas Polresta Pekanbaru adalah Rofa. Ia adalah mahasiswi di Universitas Riau yang diberhentikan oleh polisi di muka kantor walikota Pekanbaru. Ia mengaku tahu adanya rambu tersebut namun ia tak mau lewat jalan bawah.

"Rambunya tahu sih. Cuma udah biasa lewat sini. Lagian tak tahu kalau langsung ditilang," kata mahasiswi asal Jalan Hang Tuah ini, Kamis, 2 Februari 2017.

Selain Rofa, ada Zulkifli, pekerja wiraswasta yang juga terkena tilang. Meski Zul sempat ingin kabur dari hadangan polisi dan Dishub Pekanbaru, namun tak ada jalan lain yang bisa ia gunakan untuk kabur hingga tertangkap.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Yang Melintasi Fly Over Ditilang Tim Gabungan

Seperti Rofa, Zulkifli juga menganggap melintasi jalan bawah fly over sangat rugi dan membuang waktu. Alasannya, jika lewat bawah, mereka harus berhenti dahulu di lampu merah yang membuat waktu mereka terulur beberapa menit.


"Belum lagi kalau lagi macet parah di bawah. Ya mending lewat atas saja, langsung," pungkas Zul.

Sementara itu, pihak kepolisian dan Dishub Pekanbaru masih belum dapat memastikan hingga kapan mereka akan melakukan operasi tilang seperti ini terus pada pengendara motor. Karena hingga kini belum ada instruksi dari jajarannya masing-masing mengenai jangka waktu operasi.

Klik Juga: Mulai Februari, Pengendara Roda Dua Pelintas Fly Over Ditilang

"Harusnya menjelang sore akan ada lagi. Tapi belum tahu. Ini juga dijaga supaya masyarakat tak mengetahuinya," jelas salah seorang petugas Dishub Pekanbaru, Ali Zainal.

Tim gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan operasi tindak langsung (tilang) pada pengendara motor yang melintasi fly over Jalan Jendral Sudirman. Operasi dilakukan karena sejak Februari 2017, tilang mulai diterapkan bagi kendaraan roda dua pelanggar rambu lalu lintas fly over.

Para tim gabungan ini bertugas di dua fly over yakni di Fly over simpang Imam Munandar (Harapan Raya) dan simpang Tuanku Tambusai (Nangka) dengan posisi di ujung fly over, menunggu pengendara roda dua melintasi fly over.

Lihat Juga: Dilarang Melintas Di Fly Over Jenderal Sudirman Pada Jam-Jam Ini

"Mulai hari ini kita intensif melakukan tilang pada roda dua yang ketahuan melintasi fly over atau yang tidak mematuhi rambu yang terpampang pada fly Over," kata salah seorang petugas kepolisian yang bertugas melakukan tilang di flyover simpang Tuanku Tambusai, Aiptu Qui Bano.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline